Geger Pemotongan Bansos di Klaten, ini Penjelasan Kang Tepo
Klaten, jurnalpolisi.id
Belakangan ini masyarakat digegerkan dengan beredarnya informasi pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dialami salah satu keluarga di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut tidak disertai bukti yang jelas, namun hanya berdasarkan cerita warga.
Bahkan, dalam informasi yang beredar, tidak disebutkan dengan jelas siapa penerimanya dan alamat yang bersangkutan.
Meski disebutkan Bansos tersebut merupakan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, namun tidak dijelaskan jenis bantuan yang diterima.
Dalam berita tersebut, menyebut ada warga yang mengaku menerima bansos sebesar Rp. 600.000,- tetapi dipotong panitia sejumlah Rp.350.000,-. Potongan uang tersebut kabarnya untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah.
Mengenai beredarnya kabar tersebut, Kepala Desa Gentan, Kecamatan Gantiwarno, Sudiman Tepo menyampaikan klarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menyatakan tidak ada pemotongan dana bansos.
” Yang sebenarnya terjadi adalah ,ahwa telah terjadi data ganda penerima bantuan, di mana ada 27 warga yang menerima BST, tetapi karena BST hanya 4x padahal warga tersebut benar-benar warga miskin terdampak Covid-19, maka kemudian warga tersebut dialihkan dan diusulkan dalam BLT Dana Desa tahap 5 yang sudah diterimakan pada bulan Juli 2021,” ujar pria berkumis tebal yang akrab dengan panggilan Kang Tepo ini melalui pesan Whatsapp, Sabtu (31/07/2021).
Ia menjelaskan, dalam perjalanan waktu, ketika warga tersebut mendapatkan BLT Dana Desa, ternyata kemudian nama yang bersangkutan muncul di data penerima BST tahap 5-6.
“Sesuai ketentuan bahwa tidak diperkenankan KPM menerima dobel bantuan, maka akhirnya warga tersebut memilih menerima BST dan mengembalikan BLT Dana Desa. Dan ini sudah tertuang dalam surat pernyataan sanggup mengembalikan,” ungkapnya. Menurut Kang Tepo, setelah mengambil dana BST dari Kantor POS sejumlah Rp. 600.000,- maka KPM tersebut harus mengembalikan BLT DD sejumlah Rp. 300.000,-
“Disinilah muncul kesan pemotongan dana, padahal yang terjadi adalah pengembalian BLT Dana Desa karena yang bersangkutan menerima dobel bantuan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kang Tepo, sesuai dengan musyawarah desa, maka nama KPM yang tercatat BLT DD dialihkan atau diberikan pada nama lain yakni warga miskin lain di desa setempat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Kabupaten Klaten, Muh Nasir membenarkan bahwa tidak ada pemotongan bansos di Kabupaten Klaten. Kondisi di wilayah desa tersebut tidak terjadi permasalahan ataupun kegaduhan terkait penyaluran bantuan sosial.
“Artinya tetap kondusif. Mengenai informasi di media tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya,” tegasnya.
(Tumirin)