Dituntut 3 Bulan PH Terdakwa Akan Lakukan Nota Pembelaan.

Langkat.jurnal polisi.id Sidang lanjutan secara virtual dan terbuka untuk umum yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jumat (27/8/2021) dipimpin oleh Ketua majelis hakim AS,ad Rahim Lubis.SH.MH dibantu dua anggota majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi yang menangani perkara ini. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan JPU atas nama terdakwa satu Seri Ukur Ginting alias Okor,terdakwa dua Rasita Br Ginting dan terdakwa tiga Pardianto alias Anto ketiga terdakwa penduduk Desa Besilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Menurut surat dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan sidang yang dihadiri terdakwa satu, terdakwa dua dan terdakwa tiga yang didampingi tim penasehat hukum (PH) para terdakwa , Minola Sebayang.SH. JPU menyatakan ketiga terdakwa bersalah secara sah melawan berdasarkan keterangan para saksi dan dihubungkan dengan barang bukti yang terungkap dipersidangan yang lalu, mekaksa, mengancam dengan kekerasan kepada saksi korban Susilawati Be Sembiring .Unsur memaksa, mengancam dengan kekerasan sudah terpenuhi sah menurut hukum. Menuntut supaya majelis hakim PN Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara ini perbuatan para terdakwa sebagaimana telah melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Terdakwa satu Seri Ukur Ginting dituntut 3 bulan, terdakwa dua Rasita Br Ginting dituntut 4 bulan dan terdakwa tiga Pardianto alias Anto dituntut 5 bulan.Tuntutan itu masing dikurangan masa dalam tahanan dan para terdakwa dibebani membayar ongkos perkara masing-masing Rp.5000.Langsung PH terdakwa Minola Sebayang.SH saat ditanya ketua majelis menyatakan akan pembuat nota pembelaan secara tertulis. Sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU, Minola Sebayang selaku ketua tim PH terdakwa memohon menyampaikan kepada ketua majelis hakim untuk kepentingan nota pembelaan nanti saya masih menunggu satu bukti yang sudah dijanjikan oleh saksi perbalisan mengenai SOP kalau memang ada yang jadi landasan untuk melakukan penangkapan klein saya Seri Ukur Ginting dan kawan-kawan.Kalau memang ada tidak ada kesulitan penyidik menyerahkan SOP tersebut ke JPU.Apalagi Jarak kantor Polres Langkat dan kantor Kejaksaan Negeri Langkat tidak berjauhan.Saya mohon agar yang Mulia bisa meminta kepada saudara JPU untuk bisa meminta kepada saksi verbalisan SOP yang dijanjikan dalam persidangan.Kalau saksi Verbalisan tidak memberikan SOP tersebu patut diduga sebagai pelecehan Pengadilan, kata Minola Sebayang.SH atas permohonannya. Setelah ketua majelis hakim menanyakan kepada JPU mengatakan belum menerima SOP tersebut dari saksi verbalisan, akan kita upayakan, kata Rio Bataro Silalahi JPU yang menangani perkara ini. Usai sidang PH terdakwa Milola Sebayang.SH saat diminta tanggapannya disampaikannya tuntutan itu adalah hak JPU untuk membuktikan kita hormati itu.Materi tuntutan Jaksa lebih menggunakan apa isi BAP.Dan ada beberapa hal ada yang gak sesuai masalah Rasita Br Ginting, pelapor sendiri mengatakan Rasita tidak berbuat apa-apa, tapi malah tuntutannya lebih tinggi satu bulan dari dari Pak Okor.Jadi kembali lagi untuk JPU, untuk membuktikan pada dakwaannya pada saat itu, tapi tetap kita hormati saja tuntutan JPU. Tinggal kita tunggu nota pembelaan kami.Tapi saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, pungkas Minola Sebayang.(Sahrul)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *