NTB Corruption Wacht, Membongkar Dugaan Praktek Pungli Isbath Nikah Keliling dari Pengadilan Agama Praya

 Lombok Tengah (NTB) Jurnalpolisi.id 11-9-2021 Pungutan liar (pungli) adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.  Jadi pungutan liar adalah pungutan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum yang legal dan meresahkan rakyat. Pemberantasan Pungli diatur sesuai Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang juga diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas hangus” Bila pelaku pungli bukan Aparat Sipil Negara(ASN) dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu. Setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 dengan ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Masyarakat dapat melaporkan pungli pada sentra-sentra pelayanan publik di kantor Kementerian, Lembaga, Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan), dan Instansi. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pesan Kapolri!!!! Masyarakat perlu terlibat aktif dalam menangani persoalan pungutan liar (pungli). Caranya, dengan memanfaatkan kanal pengaduan pungli dan layanan publik baik via SMS gateway 1193, website saberpungli.id, serta email [email protected]. Bisa juga melakukan pengaduan langsung ke satgas saber pungli. Lalu…..bagaimanakah dengan pelaksanaan Isbath Nikah gratis  bagi warga miskin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Praya di Desa Labulia??? Apakah dipungut biaya ataukah tidak??? Mari kita berbicara jujur… Sebelum menjadi Bang Napi. Sebelumnya, pada hari Senin, 22 Februari 2021 bertempat di ruang Ketua PA Praya, Para  Kades   yang mengajukan proposal permohonan isbath nikah gratis hadir dalam rangka rapat koordinasi bersama dengan Ketua, Panitera, Panmud Permohonan dan Panmud Hukum PA Praya guna mencegah pungli dalam acara sidang kelilling isbath nikah gratis yang akan dilakukan oleh PA. Praya ke masing masing Desa di Lombok Tengah. Program sidang keliling isbath nikah gratis bagi warga miskin itu merupakan program prioritas dari PA Praya. Di tahun 2021 ini PA Praya merencanakan akan mengisbatkan nikah  gratis sebanyak 1.600 pasang suami istri di Kabupaten Lombok Tengah secara gratis!!!!! termasuk bagi warga miskin di Desa Labulia Kec. Jonggat Loteng Saat itu Ketua PA Praya Baiq Halkiyah menjelaskan, sidang isbat nikah ini merupakan program dari MA untuk masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah, dan merupakan program pembebasan biaya perkara murni alias gratis untuk masyarakat tidak mampu. Untuk mewujudkan program tersebut maka perlu adanya kerjasama antar pemerintah desa dengan PA Praya. Jelasnya “Kami mengharapkan pemerintah desa dan PA Praya mempererat hubungan untuk bersama-sama berkomitmen melayani masyarakat desa. Program isbath nikah ini merupakan program GRATIS dari pemerintah. ” Pemdes jangan coba coba sampai berbuat dzolim kepada warganya sendiri dengan menarik uang dari masyarakat atau warga miskin pada program Isbath nikah Gratis ini!!!  apalagi menjual nama PA Praya, agar nama kita sama-sama bagus di mata masyarakat apalagi dalam  masa pandemi Covid 19 ini.” tegas Baiq Halkiyah saat itu. Ditempat terpisah ketua PA Praya tegaskan tidak usah para Kades jamu Petugas PA Praya dengan acara makanan yang mewah atau dibuat buat menjadi acara yang megah, cukup kami dibukakan  tikar dilantai dan Kita duduk bersila bersama, sebab ini program untuk warga miskin. Dan kami sudah ada anggaran tersendiri, biar jangan jadi alasan,  yang akhirnya dibebankan ke para peserta atau warga miskin lebih lebih dimasa pandemi Covid 19. Tegas ketua PA “Namun Maaf, Faktanya di Desa Labulia Kec. Jonggat  lain. 100 orang pasangan suami istri warga miskin yang ikut Isbat Nikah gratis dari PA Praya itu diduga dipungut biaya sebesar Rp. 250.000 per pasangan suami istri oleh oknum oknum  Pemdes Labulia yang tidak bertanggungjawab” Tegas Lodt. Ahmad, Panitera PA Praya menambahkan PA Praya merupakan salah satu satker yang melakukan penyerapan anggaran tercepat berkat adanya isbat nikah dan kerjasama dengan desa-desa di Lombok Tengah. Dengan adanya rapat koordinasi ini berharap untuk tidak ada miskomunikasi yang terjadi antara desa dengan PA Praya, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan berharap desa selalu berkomunikasi dengan perwakilan dari PA Praya yaitu Panmud Permohonan. Tutup ketua PA Praya. Tiem investigasi menemui Tony Sekdes Desa Labulia dirumahnya (16-2-2021) mengatakan bahwa benar Ia diperintahkan oleh Kades untuk memungut uang kepada peserta isbath nikah sebesar Rp. 250.000 per orang pasangan suami istri dengan alasan Kades untuk biaya admistrasi ,konsumsi, dan lain lainnya ” Sesungguhnya saya dengan berat hati meminta uang itu ke peserta Isbat nikah.  Tetapi karena itu adalah perintahnya, terpaksa saya harus lakukan.  Dan Maaf…bukan atas kemauan saya pribadi tapi atas perintah Kades. Sehingga dengan berat hati juga saya harus menyampaikan kepada warga ” jelasnya Sementara itu Faridah anggota BPD Tandek yang diberi tugas oleh Desa  melakukan pendataan untuk mendata peserta yang mau ikut  Isbat nikah juga membenarkan juga bahwa disuruh bayar Rp. 250.000 untuk sepasang suami istri. “Ia …Saya sampaikan ke warga bahwa  besok ketika kekantor desa dan mendaftarkan diri langsung  bawa uang Rp. 250.000 untuk biayanya.”Saya kan tidak salah, karena itu perintah dan bukan saya yang pake uangnya. Ungkapnya Sementara itu diantara peserta isbath nikah yang ditemui awak media yakni Haji. Hakim, istri Aviz, Munaam, membenarkan beliau disuruh harus membayar sebesar Rp. 250.000 dan  semua temen temen yang lainnya juga bayar dengan jumlah yang sama dan tidak gratis.  Dan anehnya lagi kami sudah bayar lunas, buku nikahnya hingga kini belum saya terima. katanya. Jelasnya. Mahjad SP.d yang ditemui di Praya seusai bertemu di PA Praya (16-2-2021) membenarkan bahwa benar dilakukan pungutan biaya sebesar Rp. 250.000. Per pasangan suami istri. namun dari 100 peserta itu masih ada yang belum membayar atau belum semuanya bayar.”Yaa… benar program isbath nikah dari PA Praya  tersebut gratis dan ini program isbath nikah yang kedua kalinya.  jelasnya Lanjut, kata Kades uang itu rencana akan digunakan untuk biaya administrasi, Konsumsi dan rencananya akan diberikan kepada temen temen yang bekerja serta petugas lainnya agar proses buku nikah cepat selesai. Sementara itu Fathurrahman Lordt Ketua NCW NTB (NTB Corruption Wacht) bersama sama Lembaga lainnya yang ada di NTB akan segera mendorong kasus ini ke APH agar segera terungkap kebenarannya sehingga kita tau siapa otak, dan dalang serta aliran dana pungutan liar itu mengalir kemana sebab ini sudah merugikan dan meresahkan warga miskin. Dan kami melihat, ini pungli yang terstruktur dan kemungkinan besar  juga  terjadi  didesa desa lain yang mendapatkan program yang sama di NTB. “Dengan bentuk dan alasan apapun pungutan itu sudah salah dan pungli!!!. Pungli harus di brantas habis sebab yang selalu menjadi korban pungli di negeri ini adalah rakyat kecil dan miskin” Dan meminta kepada Tiem siber pungli atau APH di NTB untuk segera bergerak cepat, tanggap, tegas untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan tunggu nanti sudah ribut dan kami turun baru berbuat dan bertindak. Tutup Lodt.( Tim jpn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *