Membongkar Kebijakan Yang Meresahkan Rakyat “Dilarang Parkir Di Sepanjang Jalur RSUD Patut Patuh Patju”

 Lombok Barat ( NTB) Jurnalpolisi.id Kebijakan yang dikeluarkan oleh PT. Jaya Asia Purnama selaku pengelola lahan parkir di RSUD Patut Patuh Patju Lombok Barat dengan memasang garis Polisi line atau memasang tanda larangan parkir disepanjang jalan depan RSUD Patuh Patut Patju yang secara sepihak itu mendapat sorotan Publik dan para   aktivis atau LSM yang ada di Lobar. Kebijakan itu  sangat arogan dan merugikan masyarakat umum yang tanpa dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES) Alhadi M di Gerung (23-09-2021) Ketua LSM EDUKASI, Yusri dengan tegas mengatakan  pelarangan parkir yang dilakukan oleh PT. JAP itu sangat arogan dan sudah melukai rasa keadilan dan perbuatan melawan hukum. ” Pinggir badan jalan depan RS Tripat itu masuk jalan Kabupaten Lobar dan itu ranahnya Dinas Perhubungan Lobar bukan milik RS. Tripat” kok PT. JAP akan claim jadi wilayahnya!! Ini kan aneh….lalu apa haknya PT. JAP melarang warga parkir disana?? Jangan main main sama rakyat….. Bayangkan akibat pelarangan parkir ituPara pengguna jalan dan pedagang yang berjualan didepan RS Tripat merasa terganggu. Ungkap Yusri “Kebijakan itu sangat merugikan masyarakat umum, dan itu tidak dibenarkan  apalagi tanpa dasar hukum yang jelas” Tegas Alhadi M Kami…. Harus lompat garis polisi line atau putar keliling ketika akan ke warung untuk membeli kebutuhan pasien yang lagi rawat inap di RS. Keluh salah seorang keluarga pasien yang lagi Rawat Inap. Akibat kebijakan yang meresahkan itu  kami selaku pedagang didepan RS merasa terganggu dan berpengaruh terhadap omset dan pelayanan konsumen. Tutur salah seorang pemilik kios “Aneh… Kok tidak boleh parkir disana dan  orang harus parkir kendaraannya di dalam halaman RS. Tripat  sedangkan mereka  hanya datang untuk berbelanja sebentar di kios, ini ada apa? Perlu dipertanyakan.  Keluh Alhadi M. Atas kebijakan PT. Jaya Asia Purnama  yang mempersulit dan menyengsarakan warga  pengguna jalan tersebut maka  AMPES, EDUKASI dan  Lembaga lembaga lainnya akan segera menyuarakannya untuk meninjau ulang kontrak dari PT. JAP. “Kami akan segera hering ke DPRD dan mendesak RS. Tripat untuk meninjau ulang kontrak dengan PT. JAP” tegas Alhadi M ” jangan sampai ada warga yang terzolimi akibat kebijakan yang menguntungkan pribadi atau pihak pihak tertentu” ungkap Alhadi Kepala RSUD Patut Patuh Patju dr. Arbain Yang di kompirmasi awak media menjelaskan bahwa  Penutupan itu dilakukan oleh pihak pengelola parkir bukan dilakukan atau atas perintah dari Management RS. Kami segera panggil pengelola parkir dan perintahkan untuk segera  membuka larangan parkir tersebut. Tegasnya Haji M. Najib Kadis Perhubungan Lombok Barat yang dikompirmasi awak media melalui whastApp menjelaskan Ia belum mendapatkan surat permohonan atau informasi terkait penutupan atau pelarangan parkir dilokasi tersebut. Dan segera akan kordinasikan dengan para pihak terkait,  jelasnya Sementara itu Cris dari PT. JAP yang ditemui awak media menjelaskan penutupan itu atas inisiasi dari management PT.JAP. Dan  belum ada ijin resmi dari Dinas Perhubungan Lobar. Ia berjanji segera akan sampaikan ke pimpinan untuk segera membuka tanda larangan parkir tersebut. (Jpn NTB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *