Akibat Tambang Batu Belah Diduga Ilegal Di Jalan Bayas, Keluarga Hendrik Minta Keadilan Hukum

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Diduga akibat tambang batubelah tanpa ijin (Ilegal) yang dibiarkan di seputaran Kota Muara Teweh, Tepatnya di pinggir aspal jalan Bayas, Kelurahan Lanjas, RT. 23, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, di Provinsi Kalimantan Tengah, Keluarga terdakwa minta keadilan hukum atau akan  melapor balik penanggung jawab dan pemilik alat

Beberapa orang keluarga tersangka 21/12/2020, mendatangi sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Utara, yang beralamat di jalan Taman Rekreasi Remaja, RT. 17 Kalurahan Melayu, Muara Teweh, Kedatangan keluarga untuk menanyakan kebenaran pemberitaan yang pernah piral di Media Online, Terkait pemilik tanah warisan An. keluarga Hendrik Saputra Bin Hatmun, Memasang Hinting Pali Adat, untuk mencari tau siapa penanggung jawab dan pemilik Unit Exsapator dan Breker  (Alat Pemecah Batu) yang digunakan untuk menambang ditanah warisan milik keluarganya

Karlina salah seorang istri, mewakili keluarganya menyampaikan, “saya tidak keberatan suami saya Hendrik Saputra dan salah satu temanya disebutkan nama dengan tidak menggunakan Inisial, sekalipun saat ini mereka sedang menjalini proses hukum akibat dituduh melepaskan Seferpat unit Exsapator disebut tanpa ijin pemilik

Pada kejadian ini keluarga berharap semoga proses hukum berpihak pada keadilan yang seadil-adilnya kerna sebesar apapun kerugian pemilik unit Exsapator selama tidak bekerja, Pastinya lebih besar kerugian pemilik tanah yang bukan saja hanya kebun dan tanam tumbuhnya musnah digusur namun batubelah hasil tambang sudah di angkut lebih dari 500 an Ret yg impormasinya saat itu untuk pembangunan turap bendara jalan trinsing

 “Seandainya benar tanah yang dipermasalahkan milik mereka, atau mereka memiliki perijinan yang sah, lalu kenapa setelah adanya masalah mereka berhenti menambang bahkan baru beberapa hari Hendrik dan temanya di tahan, ternyata barang bukti 1 unit Exsapator dan 1 Unit Breker (Alat Pemecah Batu) yang seharusnya dijadikan barang bukti, ternyata sudah tidak ada di lokasi,
“Oleh kerna itu kami keluarga berencana akan melaporkan dugaan tambang Ilegal tersebut ke pihak berwajib, Polres setempat, serta dinas Pertambangan terkait. Ujar Karlina

Ditempat yang sama, Hison selaku ketua IWO Barut membenarkan bahwa mengetahui kronologi penangkapan dan penahanan An. Hendrik Saputra dengan seorang temanya, keterangan yang sama sebagaimana yang kami sampaikan pada sidang saksi hari rabu tanggal 25 Nopember 2020 kemaren

“Dibawah sumpah pengadilan bahwa seperti itulah kejadian yang kami ketahui, “Bahwa Hendrik Saputra pernah melaporkan kepada kami awak media supaya di beritakan melalui Media Online dengan maksut supaya diketahui oleh pemilik Unit Exsapator dan Breker yang ada di lokasi
yang digunakan untuk menambang diduga tanpa ijin atau (Ilegal) dimaksut, kerna menurutnya sejak dipasang hinting pali hingga 16 hari menunggu
tidak ada seorangpun yang datang untuk menemuai keluarga selaku pemilik tanah

Adapun sumber berita terkait, dapat dilihat dari beberapa sumber media online Antaranya di media infobanua.co.idjurnalpolisi.id dan radarnews.id, yang ditayangkan pada tanggal 15 Agustus 2029, Kerna kejadian tersebut sempat firal, artinya tidaklah mungkin jika seorang pencuri minta terlebih dahulu diberitakan.

Terkait dengan adanya kecurangan perantara selaku kepanjangan tangan dari pemilik unit Exsapator dangan pihak lembaga yang dipercayai, yang tidak menyampaikan permohonan ma’ap serta uang biaya pelepasan hompong pali adat, sejak awal saya sudah menyarankan agar dugaan penipuan dimaksut juga dilaporkan kepada pihak berwajib supaya kebenaran semua dapat terungkap. Ujar Hison

Ditempat terpisah Hanat selaku Kepala Dusun sekaligus juga selalu  keturunan dari pemilik tanah menyatakan benar bahwa mereka telah melakukan penambangan batubelah Ilegal, “Jangankan memiliki perijinan melapor ke saya selaku Kadus disini mereka tidak pernah, dan atas kejadian ini dalam waktu dekat saya juga akan melaporkan kejadian tambang Ilegal yang malah menjebak pemilik tanah untuk dilaporkan nencuri sferpat padahal Hendrik dan kawanya hanya bermaksut mengamankan supaya tidak di curi orang sebagaimana surat pemberitahuan kepada kami dan RT. Setempat. Tutup Hanat (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *