Aksi Tolak Omnibus Law Dan Kecam Presiden Prancis di Klaten Berjalan Aman

Klaten,  jurnalpolisi.id

Polres Klaten bersama aparat terkait lakukan pengamanan aksi menolak omnibus law dan mengecam sikap Presiden Perancis yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) di depan kantor DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (03/11/2020) siang.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu yang memimpin kegiatan mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan sejumlah 660 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres, BKO Sat Brimobda Jateng, personel Kodim 0723/Klaten, Dishub dan Satpol PP.

Dalam pelaksanaannya selain di lokasi unjuk rasa, para personel ini diploting di beberapa titik rawan diantaranya di Plaza Matahari dan penggal-penggal jalan yang rawan macet.

Sementara itu peserta unjuk rasa yang terdiri dari beberapa elemen Ormas Islam ini dalam orasinya menyatakan sikap menolak pengesahan undang-undang omnibus law. Selain itu mereka juga mengecam keras pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang dinilai menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Aksi kemudian berlanjut dengan aksi treatikal membuang salah satu produk minuman sebagai simbol ajakan memboikot produk Perancis. Unjuk rasa yang dimulai pukul 12.30 WIB ini selesai sekira pukul 15.30 WIB ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

“Pengamanan yang kita lakukan bersama TNI dan instansi terkait tadi berjalan aman dan tertib. Kemacetan juga tidak terpantau. Terimakasih kami sampaikan kepada personel pengamanan dan juga para peserta unjuk rasa yang telah bersama-sama menjaga situasi.” ujar Kapolres.

Sementara itu koordinator aksi,  Bony Azwar menyatakan,  tujuan aksi ini adalah menuntut agar pemerintah mencabut Omnibus Law yang jelas merugikan rakyat Indonesia.

“Kedua,  kami menuntut agar pemerintah Indonesia mencabut kerjasama dengan pemerintah Perancis serta memulangkan duta besar Perancis dan memboikot produk-produk Perancis,” ucapnya.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *