JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Ancam Orang Pakai Senjata Api Mainan, Pelaku Dilaporkan dan Diamankan Polsek Tapung
News

Ancam Orang Pakai Senjata Api Mainan, Pelaku Dilaporkan dan Diamankan Polsek Tapung

Jurnal Polisi 04/03/2021

TAPUNG – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pemuda, karena melakukan pengancaman terhadap seseorang menggunakan senjata api mainan mirip revolver (pistol). Pelaku ditangkap pada Selasa (02/03/2021) saat berada dirumahnya di wilayah Desa Sibuak Kecamatan Tapung.

Pelaku pengancaman yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IB (24) warga Desa Sibuak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, bersama pelaku juga diamankan barang bukti sebuah benda mainan mirip senjata api jenis revolver.

Penangkapan tersangka IB ini atas laporan sdr. Agung Permana (17) yang menjadi korban pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dari pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Peristiwa ini berawal pada Jumat tengah malam (26/02/2021) sekira pukul 23.30 wib, saat itu Agung (pelapor) mengantar temannya Putra pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu dia kembali kerumah temannya Roni masih di wilayah Desa Sibuak.

Tidak berapa lama datang tersangka IB menjumpai korban, tiba-tiba IB mengeluarkan benda yang menyererupai pistol dan langsung menempelkannya ke bagian kening pelapor sambil berkata “Mau Kuletupkan Kepalamu, Emangnya ini Jalan Bapakmu, Jangan Kau Banyak Gaya”, ujarnya.
Korban yang ketakutan langsung pulang kerumahnya, sesampai dirumah korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya, dikarenakan korban merasa ketakutan dan terancam lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Kemudian didapat informasi dari masyarakat, dimana beredar rekaman Video lewat media sosial bahwa terjadi pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan diduga senjata api terhadap sdr. Agung.

Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Polsek Tapung langsung menyelidiki siapa pelaku pengancaman tersebut, setelah diketahui identitas terduga pelaku lalu dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku dirumahnya.

Tim berhasil mengamankan tersangka IB dan kemudian melakukan interogasi terhadapnya, kepada petugas IB mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan menggunakan senjata api palsu, atas pengakuan tersebut maka terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan ini, disampaikan Marno bahwa tersangka IB kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, jelasnya.( Anto D)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

SIAK – jurnalpolisi.id

Polres Siak Lakukan Pengamanan Proses Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak

BANGKINANG KOTA – jurnalpolisi.id

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Seorang Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Kapolda Kepri Beri Kejutan HUT TNI AU …
    09/04/2021 0
  • Bersama komponen masyarakat: Terimakasih TNI dan terimakasih …
    15/03/2021 0
  • Dansatgas TMMD ke 110/2021:TMMD Wujudkan kebersamaan TNI-Rakyat.
    15/03/2021 0
  • Promosikan Gambo, Muba Sabet Stand Terbaik Pameran …
    15/03/2021 0
  • Personel Polres Kampar Adakan Peringatan Isra Mi’raj …
    15/03/2021 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh