Anggota BPD Labulia Kecewa, atas Kinerja Kerja Kepala Desa Labulia Ini kata dan alasan mereka

Labulia NTB – jurnalpolisi.id

05-10-2020 Beberapa anggota BPD Desa Labulia mengungkapkan rasa kekecewaan dan mosi tidak percaya kepada kepala Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Loteng NTB atas kinerja kerjanya kepala Desa Labulia dalam menjalankan Pemerintahan Desa.

Kekecewaan dan mosi tidak percaya itu dipicu oleh Kekecewaan para anggota BPD akibat dari kinerja kerja kepala desa dalam menjalankan tufoksinya sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang diduga penuh penyimpangan dan tidak transfaran kepada BPD dan warga masyarakat Labulia.

Dari  hasil wawancara awak media dengan beberapa anggota BPD untuk mengkompirnasi hal tersebut mengatakan;
Jumatre anggota BPD Perwakilan dari Dusun Dasan Sebelek menjelaskan saya selaku BPD merasa sangat kecewa, tidak dihargai dan dihormati sebagai mintra dan pengawas program dari kebijakan kades karena kades cenderung tertutup dan jalan sendiri bersama tiemsesnya.

“Kades menjalankan program kegiatan desa semaunya, bahkan ada yang tidak sesuai dengan APBDes sebagaimana yang telah kita sepakati bersama. Kades merubah APBDes semaunya tanpa kesepakatan anggota BPD” masa ada perubahan APBDes tidak dilakukan melalui proses, staf desa dor to dor mendatangi rumah dari masing masing anggota BPD yang dianggap mendukung programnya dan tidak dibahas sesuai tata tertib BPD!!!! Seharusnya kita duduk bahas bersama BPD dan kworum cetusnya

“Masa….. APBDES Perubahan  Kades hanya koordinasi dengan Sekdes Bendahara Desa dan Ketua dan Wakil Ketua BPD saja lalu Anggota BPD yang lain dikemanakan Ungkap Jume heran.

Selaku BPD saya sangat kecewa ketika meminta doc pelaksanaan kegiatan anggaran desa, kami tidak dikasih oleh Pemdes dengan alasan BPD tidak berhak, lalu kami selaku BPD melakukan tufoksi BPD  selaku pengawasan dan kontrol kegiatan desa dengan apa????  masa saya harus datang  memelototi terus ke lokasi kegiatannn???

Yang kami herankan lagi bahwa, pada kesepakatan awal  di Dusun Tandek untuk tahun 2020 ini tidak ada pekerjaan talud, plat  Saluran Irigasi, dan Rabat yang ada disepakati oleh anggota BPD adalah pembuatan Posyandu di Tandek Lauq itupun untuk sementara waktu di tunda karena Covid 19. Lalu sekarang pertayaannya dari manakah sumber dana pekerjaan itu dikerjakan??? kapan dibahas bersama anggota BPD??? Kan lucu…..kata Ali Kaharudin sekertaris BPD, perwakilan asal Dusun Labulia.

Agus BPD perwakilan asal Embung Duduk mengungkapkan memang dari awal menjadi Kades sudah membuat situasi gaduh di dusun Embung Duduk akibat dari kebijakan yang dikeluarkan Kades selalu kontrofersi, bertentangan dengan norma adat apalagi hukum pemerintah.
” Contohnya …masak Kades secara pribadi dan sepihak menunjuk PLT Kadus secara diam diam??? Padahal kadus defenitif masih ada??? Kan lucu….aturan darimana dia gunakan.

Belum lagi memperalat warga lain untuk mengotak Atik tanah Pecatu Dusun yang dikerjakan oleh Kadus Defenitif.,.,
Perlu di ingat dari zaman Mamik Abdul Gani jadi Kades Labulia tidak pernah ada orang lain yang bahas tanah Pecatu dusun tersebut!!! Kok sekarang dia jadi Kades  berani otak atik tanah tersebut!!!! Maaf, Kades taukah tidak sejarah tanah  tersebut??? Dari Kami belum lahir tanah Pecatu dusun Embung duduk itu sudah dimanfaatkan untuk kesejahteraan  siapapun yang menjadi Kadus atau pengurus mesjid Ungkap Agus tegas

” Sedikit sedikit keluarkan SP 1 SP 2 kepada perangkat Desa tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu ke yang bersangkutan, apalagi mau dikordinasikan dengan anggota BPD, ini kades arogan tidak menghargai orang lain ” Edak base kerane Kun dengan”
Sedkit-sedikit kalo ada permasalahan di Desa ngadu ke Wabub (Fathul) emang nya Wabub yang buat dia jadi Kadess….cetus anggota BPD lainnya.

“Pokoknya siapa siapa yang akan di dukung oleh Kades Labulia dalam Pilkada Loteng 2020 ini kita akan kompak sama sama lawan” ungkap warga masyarakat dan perangkat desa  yang tidak mau disebutkan namanya

Sementar itu ketua BPD Desa Labulia Lalu Abdulah yang dikompirmasi media via WA menjawab, Kalau kecewa secara lembaga  ya kita semua sangat kecewa!!!  dan sangat kecewa lagi terlebih  dengan kejadian pada hari Senen tanggal 28-09-2029  saat Musrenbagdes itu!!!
Diluruskan  sedikit bahwa semua keputusan yang di ambil BPD adalah secara kelembagaan.

Dan semua BPD kompak sebagai mitra pemerintah Desa. Sebagai mitra  Bpd mempunyai pungsi  melakukan pengawasan terhadap  kinerja  kerja kepala desa sebagaimana diatur dalam
PP No.43 tahun 2014 pasal 48 dalam melaksanakan tugas  kewengangan dan kewajibanya kepala desa WAJIB menyampaikan  LKPPD secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran tutupnya.

Mahjad Spd Kades Labulia yang dikompirmasi media Via WA menjawab Kami Pemdes merasa baik baik saja sama Semua BPD. Kalau ada di antara mereka yang menganggap kami macam macam, ya berarti selama ini mereka pura pura baik dong jadinya,

Dan kami Pemdes sudah bekerja sesuai aturan. Selama kami kerja on track ya silahkan siapa aja boleh menilai.

Soal SP 1, SP 2 dst itu kan hak prerogatif saya yang diatur dalam UU dan sepanjang hal itu saya lakukan sesuai aturan main yang ada.

Dan saya berharap BPD kita ini bisa bikinkan kita Perdes sebagai aturan main kita dalam bermitra, supaya jangan bisanya kecewa dan menyalahkan aja.

Terkait dengan hal yang lain semua tuduhan untuk sgaya insyaallah saya ikhlas karena hal itu tidak pernah saya lakukan, mudah mudahan kita selalu di bimbing Allah SWT. Tutupnya. (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *