Anggota Koperasi Produsen Sinar Maju Hadiri Praperadilan di PN IDI

ACEH TIMUR – jurnalpolisi.id

Puluhan Eks Kombatan Gerakan Aceh merdeka yang tergabung dalam Koperasi Produsen Sinar Maju dari wilayah Aceh Tamiang. Kota Langsa dan Aceh Timur menghadiri praperadilan .Senin 16 November 2020.
Acara Praperadilan antara pemohon Koperasi Produsen Sinar Maju dengan termohon Diskrimsus DivIV/Tipiter Polda Aceh di pengadilan negari Idi Kabupaten Aceh Timur.

Praperadilan tersebut di ajukan karena diduga tim Diskrimsus Polda Aceh telah melakukan penyitaan secara sewenang-wenang dan Tidak sesuai dengan S.O.P yang di atur dalam PERKAP No. 6 Tahun 2019 Serta KUHAP No. 8 Tahun 1981. karena hal itu tidak sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Selain itu tim Diskrimsus Juga diduga telah melanggar Perkap no 6 tahun 2019  pasal 21 tentang penyitaan.

Eks Kombatan melalui Pengacara Koprasi Produsen Sinar Maju. Tim Advokasi AGP LAW OFFICE an Dr. Agusta Ridha Minin.S.H.,M.H, Bayu Nanda SH.Mkn, dan M. Husen Rambe.S.H.,M.H Menjelaskan Pihaknya melakukan praperadilan ini karena pihaknya tidak terima atas sikap tim Direskrimsus  Polda Aceh atas penyitaan 3 alat berat, 2 mensin potong xinso serta 1 batang kayu bulat jenis kruweng,  pada tanggal 30 Oktober dan 3 November 2020 lalu.

“ya pada sidang perdana hari ini kita telah membaca permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal Zaki Anwar SH. Serta termohon dari Ditreskrimum polda aceh,Di pengadilan negeri idi ini, Sesuai dengan permohonan yang telah kita bacakan tadi kita memohon agar hakim dapat menyimpulkan semua permohonan atas semua yang telah dilakukan termohon ‘ jelasnya Bayu kepada wartawan.

Setelah diskors selama kurang lebih 3 jam sidang kembali di buka dengan agenda jawaban dari Termohon.
Sebelum sidang di tutup, Hakim tunggal Zaki Anwar SH. Menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan kesepakatan kedua pihak yang akan di lanjutkan Selasa 17 Nobember 2020 dengan agenda replik atas jawaban termohon.( Zainal Abidin jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *