Anggota Resmob Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Makasar – jurnalpolisi.id

Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Hidayat Maruf alias Yaya, umur 19 tahun, alamat Jl.Abu Bakar Lambogo Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (15/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020 sekitar Pukul 22.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl. Sungai Saddang Baru Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Yaya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti hasil curian.

“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti  dari hasil curian”, ungkap Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di tempat yang berbeda antara lain :

1. Melakukan tindak pidana curat di Wilayah Hukum Polsek Mandai sekitar bulan Juli 2020 di SMP 16 Dusun Barambang berhasil mengambil 3 Unit LCD Monitor, 2 CPU dan 3 Unit Keyboard.

2. Melakukan Tindak Pidana Curat di Wilayah Hukum Polres Maros sekitar bulan Juni 2020 berhasil mengambil Hp Samsung

3. Melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pare Pare sekitar bulan Maret 2020 dan berhasil mengambil SPM Honda Vario.

4. melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Tamalate sekitar bulan Juni 2020 berhasil mengambil SPM Yamaha Mio M3.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mandai Polres Maros untuk penyerahan tersangka.( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *