Berdalih Kurang Saksi, SPKT Polresta Mataram diduga menolak Laporan Wartawati korbanpengeroyokan & pelecehan profesi wartawan

Korban saat di Ruangan SPKT Polresta Mataram membuat LP
Mataram  NTB- jurnalpolisi.id

23-09-2020  Anggota Forum wartawan NTB bersama anggota dan pengurus MOİ NTB , AJWİ NTB beramai ramai mendampingi Fitri wartawati Harian Nusa membuat Laporan Polisi ke Polresta Kota Mataram (22-09-2020)

Kasus kekerasan terhadap profesi jurnalistik terus terjadi seakan tak dapat dihentikan oleh aparat penegak hukum yang nota bene telah menjalin kemitraan kerja bahkan bagaikan Kakak dan Adik.

Kasus pengeroyokan salah seorang Wartawati  Hariannusa.com atas nama Fitriani oleh tetangganya menemui jalan buntu ketika dilakukan pelaporan di Mapolresta Mataram yang dikawal puluhan wartawan lainnya dengan dalih kurang saksi.

Alhasil upaya tersebut diarahkan untuk dimediasi dirumah Kepala Dusun Duman Indah yang dihadiri Kepala Desa Duman beserta Bhabinmaspol tanpa ada titik temu karena pelaku YD tidak bisa hadir berdalih lagi PKL.

Menurut keterangan Korban Fitriani yang karena profesi dan perannya di Organisasi MOI NTB sebagai anggota bidang pengembangan usaha kerap pergi pagi pulang petang,  bahwa sepulangnya kerumah didusun Duman Indah sekitar pukul 20.20 WITA. sebelum kendaraannya di standar langsung mendapatkan serangan bertubi tubi dari YD anak tetangga yang bertubuh tinggi kekar yang menyebabkan cedera dibagian pergelangan tangan dan lebam disekitar pinggang kiri akibat ditendang.

Melihat situasi  saat itu saya merasa sepertinya sudah ditunggu dan  telah direncanakan, kemungkinan untuk dibunuh. Suami saya berusaha menolong dihalangi oleh bapaknya pelaku, saya sempat terjatuh dan diinjak injak”, ungkap Fitri.

Sementara saat di mediasi Fitri menunjukkan barang bukti berupa HP Androidnya yang hancur kena tedangan bertubi tubi dan sandal yang dikenakannya juga putus.

Sedangkan menurut keterangan Ibu pelaku YD  mengakui anaknya mengatai Fitri sebagai wartawan abal abal/wartawan ecek ecek dan mengakui melakukan penganiayaan,  hanya dikarenakan perasaan tersinggung yang disebabkan korban enggak pernah mau diajak ngerumpi.

“Petugas SPKT Polres Mataram yang piket hari itu.menyarankan kepada korban agar menempuh jalan damai dengan dalih kurang saksi-saksi, kata korban!”

Nurdin Dino, S.H., Kuasa Hukum Korban dan wartawan se NTB yang juga hadir saat mediasi mengatakan bahwa mediasi tersebut boleh boleh saja dilakukan tetapi proses hukum atas dugaan penganiayaan harus tetap dilanjutkan.

“Mediasi ini boleh boleh saja sebagai upaya menekan konflik, namun karena kita berada dinegara hukum maka proses hukum tidak boleh berhenti sampai disini dan harus tetap dilanjutkan atas dugaan penganiayaan yang direncanakan.

Pihak aparat hukum juga tidak bisa berdalih hanya karena kutang saksinya lalu dianggap kurang saksi. Kan ada bukti bukti yang menguatkan.

Sedangkan pihak korban selain menderita cedera juga secara social nyawanya merasa terancam karena ada dugaan percobaan pembunuhan berencana”, terangnya.

Nanang Ketua AJWİ NTB bersama Ketua Forum Wartawan NTB akan mengawal kasus ini sampai tuntas  tegasnya.
(Jpn NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *