JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Bongkar Toko Ponsel dan Curi Puluhan Hp, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polsek Bangkinang Kota
News

Bongkar Toko Ponsel dan Curi Puluhan Hp, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polsek Bangkinang Kota

Jurnal Polisi 25/12/2020

BANGKINANG KOTA – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Akmal Ponsel di Jl. Mayor Ali Rasyid Kecamatan Bangkinang Kota yang terjadi pada Kamis dinihari (24/12/2020).

Petugas Kepolisian dari Polsek Bangkinang Kota berhasil menangkap pelaku utamanya yaitu YI alias YOWAN (28) yang beralamat di Jalan Pembangunan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota. Selain itu juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu MA alias FIAN (31) warga Jl. Agussalim Bangkinang, yang berperan sebagai penadah barang curian.

Penangkapan kedua tersangka ini atas laporan korbannya sdr. Rudi Akmal pemilik Toko Akmal Ponsel, yang kehilangan puluhan ponsel baru maupun bekas serta uang tunai sebesar Rp 5 juta dari toko ponsel miliknya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 74 juta.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 06.30 Wib, saat itu korban terbangun dan merasa curiga dengan kondisi ruko ponselnya yang sekaligus tempat tinggalnya dalam keadaan berantakan, setelah dilakukan pengecekan diketahui puluhan handphone miliknya baik yang kondisi baru maupun yang bekas telah hilang dari tempatnya.

Selain itu diketahui juga bahwa uang milik korban sejumlah Rp 5 juta yang disimpan di Ruko ikut hilang, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Era Maifo bersama Kanit Reskrim IPDA Toni SH dan Tim Opsnal Polsek, dibantu Unit Identifikasi Polres mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Kamis malam (24/12), team berhasil menangkap kedua tersangka saat berada didalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota.

Selain mengamakan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit Hp merk Oppo Reno 4F, 1 Unit Hp Oppo A53, 1 unit Hp oppo A92, 3 unit Hp Vivo Y12s, 2 unit Hp Vivo Y20, 1 unit Hp Vivo Y20s, 1 unit Hp Vivo Y50, 1 unit Hp Vivo Y51, 1 unit Hp Vivo V20SE dan belasan Hp lainnya serta uang tunai sebesar Rp 270 ribu.

Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa kedua pelaku pencurian ini juga mengkonsumsi narkoba. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut jelasnya.( Anto D)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

TAPUNG – jurnalpolisi.id

Terkait Penutupan Paksa UMK Tirta Mulia Decoco oleh Ormas IPK Tapung, Polres Kampar Ambil Tindakan Tegas

Langkat- jurnal polisi. to   Guna mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten …

DisdukcapilLangkat Rakor Virtual Melalui Zoom Meeting

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Polresta Barelang Ikuti Pencanangan Vaksinasi Covid – …
    15/01/2021 0
  • SKK Migas Bersinergi Bersama DPR RI Berbagi …
    17/12/2020 0
  • Kabupaten Bireuen Dan Pijay Salurkan Bantuan Banjir …
    17/12/2020 0
  • Ridwan Kamil : “Tiap hari sebagai pemimpin …
    17/12/2020 0
  • Lawan Korupsi, IPPK Klaten Peringati Hari Anti …
    17/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh