BPH Migas : Indonesia Satu Diminta Perbesar Kouta BBM Subsidi Tahun Anggaran 2021.

Timika –jurnalpolisi.id

Penetapan kouta BBM Subsidi oleh Kepala BPH Migas Repubilik Indonesia M. Fanshurullah Asa ditiap daerah sebanyak 15,87 juta kiloliter, yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta kiloliter, dan minyak tanah sebesar 0,56 juta kiloliter. kouta ini, mengalami kenaikan sebesar 5,03% dari Kouta BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta kiloliter.

”BPH Migas RI, telah menetapkan kouta untuk setiap badan usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas, dan kouta untuk masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia,” ucap Kepala BPH Migas RI, M. Fanshurullah Asa dalam keterang tertulisnya.

Sebelumnya, BPH Migas juga telah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Baru/Swasta, untuk turut serta mendistribusikan BBM Subsidi kepada masyarakat. Namun, berdasarkan seleksi/beauty contest yang dilakukan oleh BPH Migas tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi, syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM Subsidi.

”Sehingga, penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM Subsidi untuk tahun 2020, diberikan kepada 2 Badan Usaha yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo tbk. Sesuai dengan hasil sidang komite,” terangnya. Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan Verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT, dan JBKP.

Komite BPH Migas Republik Indonesia menggelar sidang Komite yang dipimpin oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, dan dihadiri oleh Komite BPH Migas Hendry Ahmad, Sumihar Panjahitan, M. Ibnu Fajar, Jugi  Prajogio, dan Saryono Hadiwidjoyo. Dalam sidang Komite itu, ditetapkan 4 Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi sebagai berikut:

1. Kouta Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota secara Nasional Tahun 2020, alokasi masing-masing yakni untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 kiloliter. Dan, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.310.000 kiloliter.
2. Kouta Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020, alokasi Kouta masing-masing untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 kiloliter dan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.076.000 kiloliter.
3. Kouta Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020, dengan alokasi Kouta Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Bensin (Gasoline) sebesar 11 juta kiloliter. Apabila ada pengalian Kouta, maka PT Pertamina (Persero) wajib melaporkan 2 minggu sejak pengalian Kouta di Kabupaten/Kota. Jika, tidak melaporkan kepada Badan Pengatur maka dianggap sebagai JBU. Selain itu, PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan untuk menerapkan Digitalisasi Nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.
4. Kouta Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per/Kabupaten/Kota oleh PT AKR Corporindo Tbk tahun 2020, dengan alokasi Kouta Volume Jenis Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 234.000 kiloliter dengan rincian untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. Dengan ketentuan PT AKR Corporindo Tbk agar mengutamakan penyaluran JBT Khusus, untuk nelayan dan wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan. Dalam hal penyaluran kurang dari 2/3 Kouta bulan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo  Tbk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.

Selanjutnya dari pada itu, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi saat ini di SPBU Kabupaten Mimika, maka pihak Pemerintah Republik Indonesia Diminta agar tahun 2021 penambahan Kouta Volume BBM Subsidi, untuk wilayah Provinsi Papua agar Masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika tidak kesulitan BBM tersebut.

Pasalnya, demi kebutuhan masyarakat dalam membutuhkan BBM subsidi guna kepentingan melaut diperairan Kabupaten Mimika. Setiap datangnya para nelayan lokal di SPBU yang menyalurkan BBM subsidi, pasti saja terjadi pertengkaran alias aduh mulut dengan pihak petugas di SPBU. Seakan akan pihak Pemerintah Republik Indonesia, menjadikan pihak petugas di SPBU sebagai bagian dari lembaga debat BBM subsidi.

Sehingga, hal itu meski terjadi berulang kali melalui antrean di SPBU Kabupaten Mimika, namun bagi pemerintah itu hal yang biasa saja. Dan, seola ola pihak pemerintah kurang memperhatikan nasib masyarakat nelayan lokal diwilayah Kabupaten Mimika. Masyarakat di Kabupaten Mimika sudah dilanda pandemi Virus Corona atau Covid-19, kembali lagi dilanda kesulitan dalam pembelian BBM subsidi. Hingga berhari hari, menunggu BBM tersebut di SPBU yang menyalurkan bahan bakar minyak subsidi itu alias BBM.

Anggaran Virus Corona atau Covid-19 yang diluncurkan oleh negara lebih gila dari pada, anggaran bahan bakar minyak subsidi yang diluncurkan untuk kebutuhan seluruh rakyat indonesia. Oleh sebab itu, pihak republik indonesia harus mempertimbangkan kembali dengan baik anggaran yang nantinya, diluncurkan untuk tahun 2021 mendatang demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat seluruh indonesia.

Kouta Volume BBM subsidi harus diperbesar diatas 15,87 juta kiloliter, agar kebutuhan masyarakat dapat tercapai dengan baik. Dan, tidak menunggu nunggu berhari hari di SPBU yang menyalurkan BBM subsidi itu. Pemberian bahan bakar minyak subsidi dari pihak pemerintah, bukan untuk bertujuan mempermainkan rakyat yang sifatnya ekonomi buruk. Tetapi untuk melestarikan seluruh kebutuhan ekonomi masyarakat Indonesia.

Maka dengan demikian, pihak pemerintah republik indonesia harus mendengar suara masyarakat. Khususnya, diwilayah Provinsi Papua Kabupaten Mimika, yang saat ini kesulitan BBM subsidi dalam memperjuangkan nasib ekonominya sehari hari. Publik menilai Presiden RI yang ke-7 ini, adalah merupakan bagian dari Presiden yang berjiwa merakyat. Untuk itu, publik berharap agar ditahun 2021 mendatang Kouta Volume BBM Subsidi diperbesar diatas 15,87 kiloliter, demi kebutuhan masyarakat se Indonesia.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *