BPN Klaten Gerak Cepat, Sertifikat Splitzing Warga Sidomulyo Langsung Jadi

Klaten,  jurnalpolisi.id

Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Klaten melakukan gerak cepat, sehingga sertifikat splitzing warga Sidomulyo langsung jadi setelah pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian lahan yang terkena proyek jalan tol Kulonprogo-Solo.

Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertifikat splitzing milik warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Sertifikat splitzing tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Tengah Embun Sari yang didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Klaten, Muhammad Agung Taufik Hidayat di gedung serbaguna Desa Sidoharjo,  Polanharjo,Klaten, Selasa (02/02/2021) pagi.

Kepala Kantor Pertanahan Klaten, Muhammad Agung Taufik Hidayat mengatakan,  jumlah sertifikat splitzing di Desa Sidomulyo sebanyak 29 bidang.  Ia mengaku, proses penerbitan sertifikat splitzing atau sisa tanah yang tidak terkena proyek jalan tol ini memang dipercepat.

“Proses pembayaran baru hari Jumat (29/01/2021), sertifikatnya sekarang sudah jadi. Ini mungkin pertama kali di Indonesia,  proses penerbitan sertifikat splitzing langsung jadi, nggak ada  sepekan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Tengah Embun Sari mengaku berbahagia bisa menghadiri  tiga acara sekaligus, yakni pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak untuk Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo serta penyerahan sertipikat splitzing untuk Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu.

“Saya mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan Kantor BPN Klaten dalam menerbitkan sertipikat splitzing untuk warga yang terdampak proyek jalan tol Kulonprogo – Solo. Ini baru pertama kali di Indonesia,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Sidomulyo melalui Sekdes Sidomulyo, Sunarto mengucapkan terima kasih kepada BPN Klaten yang telah menerbitkan sertifikat splitzing milik warga Sidomulyo yang terdampak proyek jalan tol. Dengan diterbitkannya sertifikat ini masyarakat sudah lega,  karena sudah mempunyai bukti kepemilikan atas tanah sisa yang tidak terkena ganti rugi.

“Kalau sudah memegang sertifikat tanah yang sisanya kan sudah ayem,  prosesnya sudah rampung,  tidak berlarut-larut,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada warga yang menerima uang ganti kerugian proyek jalan tol,  untuk menggunakan  uangnya dengan sebaik mungkin, lebih baik untuk ditabung atau untuk investasi di masa depan.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *