BUMDES Pulo Jantan Diduga Tidak Mengacu Pada Permendes PDTT NO.4 TAHUN 2015

Labura, Journalpolri.id

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara diduga tidak mengacu pada pada Permen Desa PDTT No.4 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX -X Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara, Usaha Dagang Sembako (Grosir sembako) oleh Bumdes Madani Desa Pulo Jantan, pendirian tidak melalui musyawarah, penganggaran untuk bumdes tidak transparan, organisasi Bumdes tersebut tidak memiliki Struktur yang jelas, Pengurus Bumdes hampir lima kali gonta ganti, begitu pengamatan masyarakat yang menjadi sumber untuk pemberitaan ini, 01/01/21 M.DHM (45) Di Pulo Jantan.

Pendirian BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) di Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara seharusnya disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa yang meliputi pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat,organisasi pengelola BUM Desa,modal usaha BUM Desa, danAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Kemudian hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksudĀ  bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

M.DHM (45) Warga masyarakat Pulo Jantan yang juga Ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Labuhan batu utara menyampaikan Bumdes Madani Pulo Jantan yang mengelola grosir Sembako, yang dalam pendiriannya banyak kejanggalan, kata M.DHM (45)

” Benar Bumdes tersebut memiliki ijin tapi yang mengherankan Pendirian Bumdes tersebut tanpa musyawarah Desa, dan Pengelolaan grosir tersebut syarat dengan kepentingan pribadi Kades tersebut, Organisasi Bumdes tersebut memiliki Struktur yang selalu berganti tanpa musyawarah, ini membuat tanda tanya besar, yang lebih ironinya lagi Grosir Bumdes ini pernah menjual Rokok Ilegal tanpa cukai,” kata M.DHM (45) kepada Wartawan)

Usaha Milik Desa ini yang yang mana modal awalnya Rp.190.539.100. (Seratus sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah pada tahun 2018 dan tahun 2019 mendapat suntikan lagi sebesar Rp.254.525732 ( Dua ratus lima puluh empat Juta Lima ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua) Dari anggaran Dana Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara, Dengan Jumlah modal yang masuk ke grosir Sembako tersebut Rp.445.064.832 (Empat ratus empat puluh lima juta enam puluh empat ribu Delapan ratus tiga puluh dua) Uang Dana Desa yang masuk ke Usaha Bumdes Madani tersebut.

Dan sampai saat ini pengamatan awak media barang-barang sembako tersebut sudah banyak yang kosong kuat dugaan akan gulung tikar.

Dan dugaan ada nya penyelewengan akan pendirian Bumdes madani pernah di laporkan kepada Kejaksaan Negri Rantau prapat dengan berkas yang dikirim melalui jasa JNE pada tanggal 10/09/2019 namun Laporan tersebut sampai saat ini belum di tanggapi, begitu disampaikan M.DHM (45)

Saat ini Direktur Bumdes tersebut adalah Zulkipli Ritonga yang baru delapan bulan menjabat diduga merupakan keluarga dekat Muhammad Ali Ritonga Kepala Desa Pulo jantan sangat sulit di temui untuk konfirmasi tentang keberadaan Bumdes Madani Saat ini.

27/01/21 Kepala Desa Pulo Jantan Kecamatan Na.IX X Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara menyampaikan kepada wartawan.

Dari Bumdes Madani Pulo Jantan ini menghasilkan PAD buat Desa pulo Jantan selama tiga tahun sebesar Rp.12.000.000 ( Dua belas Juta Rupiah ) kalau dirata-ratakan pertahunnya hanya menghasilkan untuk PAD sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dan pendapatan itu di pergunakan untuk Sosialisasi Anti Narkoba, Kata Muhammad Ali Ritonga Kades Pulo Jantan Kec.IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara.

Apakah PAD yang diproleh dari Bumdes Madani Pulo Jantan itu juga dari Penjualan Rokok Ilegal yang tidak bercukai itu menurut bapak M.DHM ? tanya wartawan

” Oh rokok yang bermerek lukman, mungkinlah.” Jawab M.DHM (45)

Semoga yang berkompeten dapat melihat dan dapat melakukan tindakan bila dugaan ini benar ada nya.
Wartawan jpn :
Eka Hombing/Rahman Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *