Bung Arman Sambut Positif diBubarkannya 18 Lembaga oleh Presiden.

Jakarta – jurnalpolisi.id
Kordinator Nasional Ikatan Persaudaraan Relawan Online KawalJokowi2024 menyambut baik atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo atas apa yang di putuskan hari ini dimana beliau mengingatkan kita pada Rapat Terbatas bulan lalu yang sempat heboh di jagad maya dengan Ucapan beliau akan berencana Membubarkan Lembaga , ternyata itu bukan hanya sekedar kata tegas biasa dan hanya dianggap bicara angin lalu seorang Presiden Joko Widodo
Betapa tidak, publik sempat heboh dengan Video Ratas yang beredar luas dan Hari ini Beliau secara Nyata Membubarkan Benar Lembaga dan komite yang ada itu tidak tanggung tanggung 18 Lembaga Di bubarkan ungkap Bung Arman usai di mintai Respon atas Pembubaran Lembaga itu.
 “Saya pribadi memberikan Aplus dan Apresiasi apa yang sudah dibuktikan oleh beliau Jokowi, Betapa tidak kata Arman Jika Jokowi tidak melakukan langkah seperti demikian maka publik selalu bertanya kapan dan apa yang akan dilakukan Pak Jokowi dalam menindaklanjuti Ungkapan di Dalam Rapat Terbatas bulan juni itu yang juga sempat menyinggung Bisa saja Reshuffle atau Pembubaran Lembaga kata Pak jokowi.
Memang selayaknya jika Lembaga dan Komite yang jika memang dipandang tidak perlu lagi ada, ya memang wajarlah sebaiknya dibubarkan apalagi sudah Ada Staf khusus di berbagai Kementerian dan Staf khusus Presiden dan Khusus nya Sudah Ada Staf Kepresidenan Seperti KSP yang sudah memiliki berbagai Deputi Deputi yang membidangi banyak Hal yang tentunya di butuhkan dapat membantu  gerak cepat oleh Presiden.Tegas Arman.
Dirinya pun menyambut Baik Badan Intelijen Negara Atau BIN yang dulunya dibawah kordinasi Menkopolkam kini diluar itu dan langsung kepada Presiden. Ini tentunya kami  bisa Nilai bahwa Tipikal Kepemimpinan Jokòwi bergerak Cepat dan Tepat serta terukur dalam merespon Tugas negara yang di Embannya.Kata Bung Arman.
Ya inilah aplikasinya sebuah Negara yang mau  bergerak cepat maju meraih peluang besar yang meski dalam situasi Pandemi dan memang Pengalaman Pak Jokowi mampu memanfaatkan dan mengolah situasi Disaat krisis pun agar kita bisa cepat Bangkit dari keterlambatan gerak ekonomi yang disendat oleh Pandemi Covid19 yang melanda lebih 200 san Negara di Dunia.sambungnya.
Arman mengungkapkan apresiasinya setelah melihat rilis berita terhadap pembubaran Lembaga oleh
Presiden Jokowi dan Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya,
Juli 20, 2020   Senin (20/7/2020).
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.**(Arm)

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *