DAD Barut Rekomendasi Pelanggaran Hukum Adat PT BAK 30 Hari, Hison Terima Sesuai Sangsi Bukan Cinversi 200 Ribu

 Muara Teweh, jurnalpolisi.id  Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara Membacakan dan memberikan Surat Keputusan Rekomendasi, Akibat pelanggaran Hukum Adat yang dilakukan oleh PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) karena beroperasi menggunakan lintas jalan Desa Kamawen, hingga terjadi kerusakan tanah pekarangan, patok dan pagar  akibat memarkir dan memutar balik kendaraan jenis truk dan alat berat angkutan buah sawit, di Desa Kamawen Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Permasalahan yang tidak juga diselesaikan selama beberapa tahun, pernah juga dimediasi di Polsek  Setempat tetapi tidak juga selesai hingga keluarga Hison selaku pemilik tanah menyerahkan pengurusanya melalui piring putih dan tulang pakat kepada Demang Majelis Kaharingan Kabupaten Barito Utara dengan disaksikan juga oleh paramantir (Let) yang ada didesa, namun karena tidak juga di tanggapi sehingga diserahkan ke DAD, tetapi  hal yang sama juga seperti di sepelekan, sabagaimana undangan (I) DAD tertanggal 17 Maret 2021 kepada pimpinan PT BAK yang dapat memberikan keputusan tetapi lagi-lagi   tidak dihadiri Hadir hari ini, 31/3/2021, tiga orang perwakilan karyawan PT BAK Ahmad Sopian, Brianto dan Ngenggeng, juga dihadiri Demang Kaharingan, Hison selaku pemilik Pekarangan, Serta dikawal beberapa orang anggota Organisasi Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Setelah memberikan kata sambutanya Drs. Junio Suharto, M.IP. selaku Ketua DAD Kabupaten Barito Utara menyampaikan, “Karena sebelumya sudah pernah mengundang pihak PT BAK dan Kepala Desa Kamawen namun tidak hadir. “Hari ini kita tidak lagi membuka dialok tetapi lansung membaca putusan Rekomendasi, “Kami berharap PT BAK dapat memperhatikan Hukum Adat dan Budaya yang berlaku, kerna bagaimanapun PT BAK Berimpestasi di wilayah ini, Ujarnya “Demi keadilan, PT.BAK wajib melaksanakan rekomendasi DAD, “Rekomendasi DAD satu tingkat dibawah Mahkamah Adat. “Saya minta PT.BAK menghormati rekomendasi tersebut,Tutup Junio sembari meminta Rekomendasinya untuk dibacakan oleh Drs. Hertin Kilat, selaku Sekretaris DAD yang juga sekaligus selaku pimpinan Pangkalima Komando BATAMAD Dalam Rekomendasi yang dibacakan, “Rekomendasi Penyelesaian Sangketa Antara Hison Vs PT BAK Permasalahan, “Bahwa DAD Barut telah menerima pengaduan secara adat dari Sdr Robenson selaku Damang Majelis Kaharingan, namun tidak dipatuhi oleh PT BAK, akibat merusak halaman rumah, patok dan pagar milik saudara Hison. Pakta Lapangan, “Terhadap pengaduan tersebut DAD dengan didampingi BATAMAD telah melakukan peninjawan lapangan dengan hasil, “Secara kasat mata memang terdapat penurunan tanah jalan dan halaman rumah Sdr Hison, karena adanya aktivitas angkutan buah sawit PT BAK, hasil selengkapnya sesuai (lampiran) “Tim peninjau lapangan sudah mendapatkan penjelasan dari Sdr Hison dan warga sekitar, namun tidak dihadiri PT BAK dan Kepala Desa, tetapi sudah mendapatkan penjelasan dari PT BAK yang disampaikan dikemudian harinya “Rekomendasi Penyelesaian, Mengacu kepada tatanan adat dayak di wilayah hukum adat di Kecamatan Montallat, Khususnya Daerah Kabupaten Barito Utara, Bahwa terhadap suatu kesalahan atau karena kelalayan dapat di jatuhkan sanksi adat secara adil berupa denda.(1) Agar PT BAK Memperbaiki Halaman Rumah berupa turap paling lama 30 hari setelah rekomendasi (2) PT BAK Memperbaiki Jalan desa yang dilintasi secara bertahap (3) PT. BAK Wajib membayar denda adat sebesar (80) Antang dengan perincian, “Membayar panyantabe, pagoeng pagoloi, ngea ngedi, pakuwa palowas, dan tulang pakat kepada Sdr Hison, Demang Kaharingan dan Gerdayak, sebanyak 56 Antang, “Membayar panyantabe dacing panimbang gantang panakar kepada kedemangan Kec. Montallat sebesar 8 Antang, “Membayar buah jawet kepada DAD dan BATAMAD sebesar 16 Antang. Catatan: 1 Antang dikonversikan menjadi Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) tutup Hertin hingga dipenghujung poin rekomendasinya Setelahnya Hison selaku penuntut menerima putusan, “Saya sangat berterima kasih serta menerima sepenuhnya keputusan yang di rekomendasi oleh DAD Kabupaten Barito Utara dan saya sangat berharap dalam tempo 30 hari denda adat supaya bisa diselesaikan hingga klir oleh PT BAK. “Namun saya hanya menerima dalam bentuk Benda Adat yang disebut Antang atau Guci, bukan sebagaimana catatan yang diconversikan satu Antang hanya dinilai 200 Ribu, Hal tersebut supaya tidak menjadi  bentuk pelecehan Hukum Adat bagi suku dayak, bahkan supaya tidak beda presepsi penilayan publik terutama tokoh dan masyarakat suku dayak, Jadi silahkan pihak lain atau PT BAK yang membeli Gucinya..!!Kerna kalau saya tidak tau dimana tempat membeli Antang atau Guci seharga Rp. 200.000,- Dua Ratus Ribu Rupiah. Kata Hison Hal serupa juga diterima oleh PT BAK Melalui perwakilanya, Ahmat Sopian, ‘Menerima putusan dan akan meyiapkan sesuai ketentuan yang disampaikan melalui Surat Rekomendasi ini, “Terangnya Terahir di sampaikan oleh Robenson selaku Demang Kepala Adat Kaharingan, “Saya berharap agar PT BAK dapat segera menyelesaikan pelanggaran Hukum Adat sebagaimana keputusan melalui surat rekomendasi DAD barut, dan jangan lagi sampai terulang hal serupa. “Harapnya tegas (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *