Di Hari ke 3 Kelompok Tani Bersatu( KTB) Kembali Menduduki Lahan yang di klaim Milik Nenek Moyangnya

Hari ke-3 aksi pendudukan lahan (reklaiming) sudah masuk pada Rabu (15/7/2020), telah dilakukan Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara mendapati adanya tekanan dari PT Tolan III Estate.

Dari pantauan awak media di lokasi kejadian, PT Tolan III diduga menutup akses jalan keluar-masuk perkebunan yang diklaim oleh masyarakat, akibatnya masyarakat yang berada didalam menduduki lahan nenek moyang mereka, tidak dapat keluar dari lahan tersebut

Begitu juga dengan masyarakat yang ada di luar tidak bisa masuk untuk mengantar bahan makan, karena di hambat oleh keamanan pihak PT Tolan III.

Hal itu mengakibatkan masyarakat yang di dalam perkebunan didapati  ada yang sakit dan mengalami kelaparan.

Diskriminasi PT Tolan III mengakibatkan kelompok tani yang di luar perkebunan tidak dapat mengirimkan bahan makanan dan obat obatan yang di butuhkan oleh Kelompok Tani Bersatu (KTB).

Hal itu di sampaikan Tukino, anggota KTB Ketika dikomfimasi awak media, sekira pukul 11 30 WIB. “Sampai hampir terjadi adu fisik antara pihak keamanan PT Tolan III Estate dengan anggota KTB, ini semua karena kelompok tani bersatu hendak membawa keluar anggota kelompok tani yang sedang sakit tapi karena akses jalan keluar di halang halangi oleh pihak ke amanan PT Tolan III Estate,” ungkapnya.

Dikatakan Tukino, walaupun di halangi pihak keamanan perusahaan, anggota KTB tetap mendobrak pintu keluar untuk mengobatan anggotanya

“Di pintu keluar sampai terjadi kericuhan pelemparan batu, pelemparan minyak bensin dengan mengunakan plastik, keanggota kelompok tani bersatu yang mendobrak pintu masuk, tapi tidak sampai terjadi adu fisik karena kedua belah pihak dapat menahan diri,” jelas Tukino.

Dengan ditutupnya akses jalan keluar- masuk lahan perkebunan PT Tolan III Estate, ia dan seluruh anggota KTB lainnya tidak bisa berkumpul dengan keluarga. “Kita berada di luar tidak bisa mengirim bahan makan kedalam, sedang lahan tersebut adalah milik  nenek moyang kami.

Dengan di tutupnya akses jalan menuju kelompok tani bersatu sehingga mereka pada kelaparan dan ada satu orang yang jatu sakit, tapi kami masih terus bisa berkoordinasi dengan telephon  seluler,” terang Tukino.

Ketua KTB, Tajuit saat di konfirmasi awak media mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih bertahan untuk menduduki lahan nenek moyang kami“Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak kami yang telah di ambil oleh PT Tolan III Estate, dan tanah yang kami duduki ini bukan masuk di Hak Guna Usaha (HGU) PT Tolan III estate, karena luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tolan III estae seluas 2 436, 62 Ha, yang sesuai degan surat Menteri agraria/tata ruang no 2739/600.13/XII/2018 yang di keluarga pada 20 Desember 2018 lalu,” jelasnya.

Tajuit menjelaskan, bahwa berdasarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhan Batu, HGU PT Tolan III estate akan berakhir pada tanggal 30/6/2020, sementara luas peta lahan PT Tolan III Estate seluas 3672 Ha. “Jadi lahan kami yang di rampas PT Tolan III Estate dari tahun 1971 sampai sekarang 2020 seluas 1236,62 Ha, kami tidak merampas lahan perusahaan, tapi kami meminta kembali lahan yang telah mereka rampas dari kami,” jelas Tajuit.

Lebih lanjut Tajuit membeberkan, ketika melakukan pengukuran ulang areal lahan HGU PT Tolan III Estate di dapati KTB bahwa PT Tolan III Estate mengakui bahwa sekarang luas lahan yang di kuasainya seluas 3.682 Ha. “Sementara yang tertuang dari surat ijin HGU PT Tolan III Estate Seluas 2.436, 62 Ha yang sampai masa akhirnya tahun 2024 yang akan datang, hal inilah yang kami pertanyakan,” jelas Tajuit dengan nada kesal dengan perusahaan.

“Mereka telah merampas lahan rakyat, merampas hak hak rakyat, kami akan terus memperjuangkan ini semua, sebab ini semua tanah air Indonesia,dan kami minta keadilan kepada pejabat dan pihak yang terkait, agar kiranya dapat membantu kami untuk mengembalikan tanah kami,” tegas Tajuit( tim jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *