Diduga ada 2 (dua) buah Stempel dinas BPD di desa siwawo.

Nias Utara – jurnalpolisi.id

Berdasarkan pernyataan Ketua BPD an. SARODODO HULU kepada awak Media Jurnal Polisi News, bahwa ada 2 (dua) buah Stempel Dinas BPD di desa siwawo kecamatan Tugala oyo Kabupaten Nias Utara. Minggu (28 Juni 2020). 

Kepala desa siwawo an. FLORETU HULU saya menduga bahwa atas petunjuknya pembuatan atau pemalsuan Stempel dinas BPD di desa siwawo. Ungkap ketua BPD

Sesuai dengan Informasi dari sebagian anggota BPD desa siwawo, pembuatan Stempel baru tersebut karena belum ditandatangani Nota Kesepakatan Pelaksanaan APBDes 2019 yang telah dilaporkan oleh Masyarakat mulai dari Tingkat Lembaga BPD, Kecamatan dan di Inspektorat Kabupaten Nias Utara, yang jumlah penyelewengan Dana desa tersebut mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Saya sebagai Ketua BPD di desa siwawo merasa keberatan atas Pembuatan Stempel baru karena Stempel dinas BPD hanya satu yang sudah Resmi dan telah diserahkan kepada saya di kantor desa siwawo pada saat serah terima Jabatan Ketua BPD.

Lanjut, dan saya selaku ketua BPD di desa siwawo Tidak bertanggung jawab atas Penggunaan Stempel yang telah di palsukan oleh Oknum Tersebut karena bisa disalahgunakan pada surat surat penting Tentang desa apalagi dalam pelaksanaan kegiatan dana desa di desa siwawo. dan juga Pihak Dinas PMD nias Utara supaya berhati hati pada Administrasi Laporan keuangan desa siwawo banyak yang dikondisikan atau dipalsukan Realisasinya. Tegasnya.

dalam penanda tanganan Nota Kepakatan tersebut dana desa Ta 2019 ada unsur paksaan kepada salah satu anggota BPD an. Manila Gulo yang belum hadir pada rapat BPD pada hari Senin, 18 Mei 2020 Namun Sekretaris desa siwawo an. Aperianus Hulu Mendatangi rumah Manila Gulo dan memaksanakan untuk ditanda tangani (selasa 26 Mei 2020). Hal ini benar penipuan yang dilakukan oleh sekretaris desa siwawo yang posisinya sebagai sekretaris desa sedang bermasalah sampai saat ini sejak surat Inspektorat 5 Oktober 2018 No. 700/TTKAB-NISUT/2018. untuk memerintahkan kepala desa siwawo An. Floretu Hulu untuk mencabut dan memberhentikan Sekretaris desa siwawo karena pengangkatannya tidak sesuai dengan Prosedur dan Cacat Hukum. 

Awak Media Jurnal Polisi News Mengkonfirmasi Kepada kepala desa siwawo an. Floretu Hulu melalui Telepon seluler Namun tidak berhasil terhubung, (minggu, 28 Juni 2020).

Harapan saya sebagai Perwakilan Masyarakat di desa siwawo kepada Pemerintah kabupaten Nias Utara, agar Stempel dinas BPD di desa siwawo Cukup 1 buah. dan agar perbuatan Oknum yang Membuat Stempel tersebut secepatnya dibimbing dan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan jika tidak ditanggapi maka kami akan melaporkan kepada pihak Penegak Hukum. Tutupnya.
(DHONI HL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *