JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Diduga Edarkan Shabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Resnarkoba Polres Kampar
News

Diduga Edarkan Shabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

Jurnal Polisi 20/01/2021

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Keseriusan SatResnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi, masih diawal tahun sudah cukup banyak pelaku narkoba yang berhasil diamankan.

Kali ini seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) inisial LW alias IN (34), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Senin siang (18/01/2021) dirumahnya yang berlokasi di Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (18/01/2021) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang wanita inisial LW alias IN dirumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada lipatan lengan baju tersangka, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(anto d)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

IDI — jurnalpolisi.id

Dinas Syariat Islam Gelar Pelatihan Kepada Khatib Masjid Se Aceh Timur

SINGINGI- jurnalpolisi.id Asnawi Alias Sahak (43), warga Desa Logas Hilir , …

Gawat..!! Gara-Gara Ditiduri bapak tiri, Siswi Yang Masih Berusia 14 Tahun Hamil 5 Bulan

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • STAIJM Tanjung Pura Lepas Mahasiswa KKN Di …
    02/03/2021 0
  • Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, Kabagops …
    01/02/2021 0
  • Lembu Bantuan Aspirasi Oknum DPR RI Dapil …
    01/02/2021 0
  • Satreskrim Polres Barut Tangkap Pencuri Rumah Kosong …
    01/02/2021 0
  • Muspika Kecamatan Padang Tualang Gelar Operasi Yustisi …
    01/02/2021 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh