Diduga Oknum SMA N 2 Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Coba – Coba Melakukan Pungli

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan Jl Kelinci Perdamean Sigambal Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara Drs. Sahar koto membantah adanya syarat tambahan untuk dapat surat persetujuan sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan menerima siswa yang pindah dari sekolah dari Sipirok, dan diduga oknum yang berada diruang TU Sekolah ada meminta Rp.1.500.000 untuk biaya mengurus surat persetujuan dari SMA negeri 2 Rantau Selatan menerima murid pindahan yang berasal dari Sipirok, 08/02/21 demikian pantauan wartawan.

Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim 10 Desember 2019, BAB IV mengatur tentang perpindahan siswa yang memungkinkan siswa masuk sekolah di luar zonasi tempat tinggal mereka selama ini.

Namun tidak bisa sembarang pindah atau lintas zonasi, berikut beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait jalur perpindahan dalam zonasi PPDB 2019.

Perpindahan siswa antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.

Dalam hal terdapat perpindahan siswa itu, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Dewi Nuriani (40) yang tinggal di gang hikmah Perdamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara memiliki anak perempuan yang saat ini duduk dibangku Sekolah Kelas X di satu sekolah SMA yang bertempat di Sipirok, dan Dewi Nuriani (40) ingin memindahkan sekolah anaknya ke SMA Negeri 2 Rantau Selatan agar mereka dapat berkumpul dan mudah mengawasi dengan segala kegiatan anak yang masih labil.

” Ya..kak anakku saat ini masih di Sipirok sekolah, dan kami tinggal disini karena suamiku pindah tugas disini bekerja, dan kemaren aku mau pindahkan ke SMA Negeri 2 Rantau Selatan tapi di minta biaya sebesar Rp1.500.000.oleh seorang Oknum di ruang  TU Sekolah tersebut,” Kata Dewi Nuraini kepada Wartawan.

” Oh ya pak…kok mahal kali pak saya hanya mampu Rp. 300.000 “, kata Dewi Nuraini kepada oknum tersebut.

“Ya begitulah buk…tapi Ibu jangan lama nanti ada yang masuk”, kata oknum tersebut.

“Ok pak…saya diskusikan dulu sama suami masalah dananya pak”, kata Dewi kepada oknum tersebut.

Karena merasa ada unsur pungli disana Dewi Nuraini (40) menceritakan ini kepada  wartawan.

Awak media menjambangi Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan 08/02/21 sekira jam 9.00 Wib guna konfirmasi akan kejadian tersebut dan diterima oleh Kepala Sekolah Drs.Sahar Koto di ruangannya.

Dengan suara keras, Drs. Sahar Koto mengatakan, ” Itu tidak benar, jangan membuat cerita dan saya tau anggota saya di ruang Tu bawa Dewi Nuraini itu kemari dan tunjukkan pada kami siapa yang meminta uang itu.” Kata Drs. Sahar Koto dengan suara marah kepada wartawan.

Namun wartawan yang berada diruang itu hanya tersenyum melihat Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan yang meradang atas tuduhan itu dan hanya dapat memberi penilaian tersendiri atas etika berkomunikasi kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan  Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu.

Merasa jadi perhatian awak media Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu, meminta maaf kepada awak media dengan suara kerasnya.

” Maaf suara tadi agak keras, karena saya sedang berkabung atas meninggalnya orang tua sekira beberapa minggu yang lalu, dan baru hari ini saya masuk kesekolah”, Kepala Sekolah itu menyadari kesalah tingkahannya.

Ditempat terpisah kami coba hubungi Dewi Nuraini (40) lewat telpon dan mengatakan,

” Hatinya sedikit berubah untuk menyekolahkan anaknya di SMA Negeri 2 Rantau Selatan Jln Kelinci Perdamean Sigambal itu, dan saya gak mau ribut dengan pihak sekolah tersebut,” Kata Dewi.
Wartawan JPN Eka Hombing/ Rahman Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *