Diduga Terjadi Perampasan Mobil Oleh Debt Collector Artha Prima Finance Di Jalan Raya Cipatat Cimahi Bandung.

Bandung, jurnalpolisi.id

Diduga terjadi perampasan kendaraan mobil oleh oknum Debt Collector ( DC ) yang menimpa Bpk Kusnandar Warga   Johar Baru Jakarta Pusat  terjadi pada tanggal 14 Februari 2020 pukul 14.30 di Jl. Raya Cipatat Depan SPBU Cipatat Cimahi Bandung.

Perampasan tersebut dilakukan dengan cara memotong kendaraan korban dengan sebuah 5 sepeda motor yang dihadang oleh 6 orang oknum DC yang diberhentikan secara paksa oleh oknum DC tersebut.

Lalu tiba – tiba oknum DC tersebut mengetuk pintu kaca sebelah kiri dan korban pun membuka pintunya kemudian oknum DC tersebut mengutarakan maksud dan tujuan memberhentikan kendaraan korban, dikarenakan sudah menunggak 6 bulan korban pun sontak kaget karena korban tidak pernah melakukan akad pinjaman pada Artha Prima Finance.

Kemudian korban dipaksa dibawa oleh oknum DC tersebut ke kantor Artha Prima Finance terdekat di Cimahi, sesampainya disana korban pun diberi penjelasan oleh kepala cabang Cimahi bahwa kendaraan tersebut teregistrasi aplikasi pinjaman ats nama Sdri Yanti yang melakukam akad pinjaman di Artha Prima Finance Cab Cianjur.

Korban pun tambah kaget karena yang bersangkutan adalah kawannya sendiri akan tetapi jelas STNK dan keabsahan kendaraan tersebut atas nama korban pribadi, kemudian korban dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan oleh oknum DC tersebut.

Melihat korban hanya seorang diri dan dalam keadaan tertekan oleh oknum DC tersebut dan pada akhirnya korban pun menandatangani surat tersebut dengan berat hati dan atas dasar tekanan, ungkapnya ketika dikonfirmasi awak media Jurnal Polisi News.

Jelas yang dilakukan oleh Debt Colector tersebut dan Leasing yang memberi kuasa bisa dikategorikan dengan perbuatan melanggar hukum Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 368 meskipun debt colector tersebut sudah diberi kuasa oleh Leasing bahwasanya dengan merujuk ke Pasal 15 Undang Undang Fidusia memiliki kekuatan hukum eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan akan tetapi dapat digugurkan dengan putusan MK no.18/PUU-XVII/2019.

Atas kejadian tersebut korban merasa sangat dirugikan baik material maupun imaterial lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resort Kota Cimahi Bandung Jawa Barat.
laporan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *