JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom
News

Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom

Jurnal Polisi 23/12/2020

BATAM, jurnalpolisi.id

Tiga orang pelaku Pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia Tbk berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, pelaku berinisial MKS, MSN dan IP diamankan saat menjalankan aksinya menarik kabel dari bawah tanah. Hal tersebut disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (23/12/20).

“Kronologis kejadian adalah Pada hari selasa tanggal 22 desember 2020 sekira pukul 03.00 wib tim Patroli Kring Serse mendapatkan informasi bahwa adanya tindak kejahatan diwilayah Nagoya tepatnya di jalan Imam Bonjol Depan Mall Nagoya Hill. Mendapatkan  Informasi tersebut tim kemudian meluncur ke TKP, saat berada di Lokasi didapati sekira 7 orang pelaku sedang membongkar dan mencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia Tbk, saat akan dilakukan penindakkan tim berhasil mengamanakan tiga orang pelaku berinisial MKS, MSN dan IP, untuk pelaku lainnya melarikan diri dan hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu mencari dan menggali lokasi yang masih terdapat kabel Tel Kabelindo 1991 milik Telkom setelah ditemukan adanya kabel maka kabel tersebut langsung ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk kemudian kabel tersebut dipotong-potong untuk kemudian dijual oleh pelaku yang saat ini melarikan diri yakni inisial BH”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom terhadap barang bukti yang diamankan yaitu terhadap kabel yang bertuliskan Tel Kabelindo 1991 dan didapatkan konfirmasi bahwa benar kabel tersebut merupakan milik PT. Telkom Indonesia Tbk”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 Buah Parang, 2 Buah Martil, 1 Buah Kapak, Ganco, Cangkul, Linggis dan Katrol. Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi dan saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya, tentunya kasus ini tidak hanya sampai disini saja namun akan terus dilakukan pengembangan”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (RIL)
Sumber : Bidhumas Polda Kepri

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Musi Banyuasin-Jurnalpolisi.id

Sosialisasi dan penertiban Polsek sungai lilin Bagikan masker di jalan lintas timur Palembang-jambi

Bantaeng Sulsel – jurnalpolisi.id

Dengan Uang Pribadi Bhabinkamtibmas Desa Kayu Loe Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga kurang mampu

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Uji Kelaikan dan Kepatutan, Komjen Pol Listyo …
    21/01/2021 0
  • Suharso Monaorfa Lantik Pejabat Kementerian PPN/Bappenas
    23/12/2020 0
  • Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum …
    23/12/2020 0
  • Aceh Barat Bantu Korban Banjir Aceh Timur
    23/12/2020 0
  • Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Mengamankan Tiga …
    23/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh