JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan
News

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Jurnal Polisi 12/12/2020

BATAM, jurnalpolisi.id

Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Inisial SA alias A pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Pada Sabtu (12/12/20).

“Berdasarkan Laporan Polisi no : LP – B/101/XII/2020/SPKT.Brlg/Sek Bengkong tanggal 11 Desember 2020. Kronologis kejadian berawal dari keterangan saksi bahwa telah terjadi penusukan terhadap korban inisial HT di ruko pertokoan permata Sadai jaya Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat itu Saksi melihat korban yang sedang duduk didepan kantin dan seketika Pelaku Inisial SA Alias A mengejar ke arah korban sambil membawa pisau di tangan kanannya dan melakukan penusukan, korban sempat mencoba melarikan diri namun akibat luka tusukan dibagian perutnya korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia ditempat pada Jumat malam tanggal 11 Desember 2020”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Didapatkan informasi bahwa permasalahan diantara korban dan pelaku adalah diduga karena adanya perselisihan terkait pembayaran gaji/upah, dimana korban merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai Buruh Bangunan. “Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan, inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan Korban HT meninggal dunia” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Selanjutnya tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam putih. Hasil penyelidikan bahwa sepeda motor dimaksud berada di Tanjung Uma, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dari temuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku Inisial SA alias A dan Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma, dan setelah ditelusuri Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam dimaksud. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah Senjata Tajam, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (abd)
sumber : bidhumas Polda Kepri

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Makassar – jurnalpolisi.id

Hadapi Natal dan Tahun Baru Aparat Gerak Cepat Lakukan Langkah Antisipasi

Samosir – jurnalpolisi.id

Kadis Kominfo Kab Samosir “Terkesan Enggan Berikan Jawaban Konfirmasi/ Klarifikasi DPC KOSWARI Kab Samosir”

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat SBB
    23/01/2021 0
  • Kapolsek Tapung dan Kasat Sabhara Lakukan Patroli …
    25/12/2020 0
  • Tangkal Penyebaran Covid-19, Personel Pos Pam Natal …
    25/12/2020 0
  • Sosialisasi Maklumat Kapolri, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Bira
    25/12/2020 0
  • Hadapi NATARU, Kapolda Sulsel Pantau Kesiapan Personelnya
    25/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh