Duel Bandar Sabu Dengan Polisi tak terelakkan Ketika Hendak di Tangkap

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial EPS Alias Tonggek (30) saat mengendarai mobilnya melintasi Dusun Asahan.Saat akan ditangkap EPS melakukan perlawanan dan bergumul dengan personil ketika setelah turun dari mobilnya.

“Penangkan terhadap EPS adalah diawali tertangkapnya kaki tangannya berinisial IA pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pkl 18.00 Wib saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU Di pinggir jalan jalinsum Torgamba Desa Aek Batu kec torgamba Kab.Labuhan batu Selatan,” kata AKBP Deni Kurniawan, Selasa (19/10/2020) pada Wartawan.

Dari keterangan tersangka IA mendapat narkotika sabu dari EPS dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga tempat dia menyimpan sabu dan berhasil menyita 1 buah kaca pirex berisi sabu brutto 1,61 gram, 1 satu buah hp nokia warna hitam, 1 buah sendok sekop shabu dan 1 buah bong.

Selanjutnya ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman EPS beralamat di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec.Torgamba Labusel terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas dimana salah seorang adek EPS berinisial PFS (18) Mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan “Kalian Lepaskan Abangku Kalau Tidak Ku bacok Kalian Semua”.

“Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan, namun untuk tersangka Pengancaman PFS berhasil tadi pagi ditangkap dalam kamar dirumah mertuanya beralamat di Dusun Sigambal 2 PT. Milani Kel Pinang Awan Kec.Torgamba Labusel saat sedang masih tertudur, tersangka ini ditangkap setelah anggota personil Sat Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu, tersangka ditangkap berkat kerja sama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” sebut Deni.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS menerangkan sudah sekitar 5 Tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 juta setiap 5 Gramnya,saat ini EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target.

Terhadap ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sedangkan PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Kapolres.

Mantan Kapolres Nias ini menambahkan bahwan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel walaupun hampir 2 Jam anggota dikepung dapat berhasil menangkap tersangka dan menangkap pelaku pengancaman yang tak lain adalah adek dari tersangka bandar narkoba sendiri.

“Dan ini juga menindak lanjuti informasi Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN).Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip berisi shabu2 brutto 5,43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok x mild,1 (satu) unit hp nokia warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam,” terang Deni.(Syafrudin As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *