Dugaan Plagiat Guru Besar, ISNU Desak Anggota Senat UINSU Bentuk Tim Investigasi

Langkat.jurnal polisi.id

Pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumatera Utara mendesak anggota Senat Universitas Islam Negeri Simatera Utara segera membentuk tim investigasi independen guna menelusuri kasus dugaan plagiat jurnal oknum guru besar di UINSU Medan.

“Dugaan plagiat oknum guru besar itu, sudah mengemuka dan menyebar ke public. Jika tidak diselesaikan dengan baik, kita khawatir ini menjadi fitnah. Makanya, kita minta Senat Uinversitas membentuk tim independen,” kata Anggota Biro Dakwah Dan Pengembangan Pesantren Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumatera Utara Dr Rizki Pristiandi Harahap MA kepada wartawan di Medan, Rabu (10/02/2021).
Sebelumnya, sejumlah media telah menerbitkan kasus dugaan plagit oknum guru besar itu.

Rizki menyampaikan pembentukan tim independen tersebut dalam kasus dugaan plagiat itu, dimakusdkan guna memperkecil keresahan warga di masyarakat akademik. Pihaknya, lanjut dia, tidak ingin menjadikan UINSU seperti USU dalam kasus yang sama, tetapi akhirnya tidak jelas.

“Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan dari lembaga resmi atau pengadilan,  kita harus tetàp memposisikan guru besar itu bersih. Tetapi pihak terkait dalam hal ini Kementerian Agama dan pihak rektorat harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan serta menelusuri kebenaran berita itu, agar civitas akademika, stakeholder pendidikan tidak resah,  karena ini menyangkut etika, moral, wibawa dan martabat akademik kampus kebanggaan umat Islam Sumatera Utara,” kata Rizki.

Dia sangat menyayangkan isu dugaan ini telah menimbulkan polemik dan fitnah ke public. Padahal, berdasarkan info berkembang, awal info ini berumber dari orang dalam atau teman terdekat guru besar itu. Karena itu, Rizky mengusulkan dibentuk Tim Independen yang anggotanya dari berbagai kalangan agar hasilnya objektif dan dipercaya masyarakat.

“Agar hasil penyelidikan ini berlangsung objektif dan mendapat kepercayaan masyarakat, maka perlu dibentuk tim independen terdiri dari pihak rektorat, perwakilan dosen, perwakilan mahasiswa dan Alumni serta perwakilan dari kementrian agama Pusat,” katanya.

Rizky mengatakan Tim independen bertugas untuk mengungkap fakta fakta terkait, apakah memang ada unsur plagiarismenya, jika ada apakah plagiarisme tersebut masuk dalam tipe plagiat murni atau swaplagiarisme atau ternyata tidak ada unsur plagiat seperti yang diduga atau disangkakan” tuturnya.

Dari hasil investigasi dan penyelidikan tim independen inilah, kata dia, pihak rektorat atau Menteri Agama memberikan tindakan sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku.

“Payung hukum untuk mengantisipasi plagiarisme sebenarnya sudah ada dan jelas yakni  UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian ditindak lanjuti melalui peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan Plagiat di perguruan tinggi,” jelas Rizky yang juga Dosen UINSU Medan.

Rizky menambahkan dalam KUHP dan KUH Perdata juga ada mengatur delik tentang plagiarisme. “Dalam KUHP pasal 380 dan UU No 28 Tahun 2014 pasal 44 dan pasal 113 tentang pelanggaran hak Cipta, Selain ada sanksi pidana atas perbuatan plagiarisme ada juga sanksi perdata sesuai pasal 1365 KUH Perdata. Hal yang sama diatur dalam pasal 28 ayat (5) UU No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi terkait sanksi pencabutan gelar akademik, gelar vokasi atau gelar profesi.

Selain itu pasal 92 UU no 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menetapkan ancaman hukuman berupa sanski administrasi seperti peringatan tertulis, penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan,” kata Rizky.  ( sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *