Genap 1 Tahun Pengaduan Kasus Dugaan Korupsi Awololong di Polda NTT, Kapan Penetapan Tersangka?

18 Oktober 2019 – 18 Oktober 2020, genap 1 (satu) tahun pengaduan kasus dugaan korupsi dalam proyek destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kapolda NTT (saat itu) Irjen Pol. Drs. Hamidin, S.I.K.

Proyek Awololong yang menghabiskan keuangan negara sekitar Rp 5.542.580.890.- (lima milyar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh) atau sekitar 85% tapi realisasi fisik proyeknya 0 % terus mendapat perhatian luas publik Lembata, NTT, dan Indonesia umumnya. Diketahui, perkara tersebut telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2020 oleh penyidik Polda NTT.

Berikut langkah-langkah hukum yg dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTT, yakni:

1.  Membuat dan menerbitkan Surat Perintah Tugas
2.  Melakukan interogasi 13(tiga belas) orang
3. Melakukan pengumpulan dokumen terdiri atas:
a.  Dokumen surat keputusan
b. Dokumen sumber keuangan
c. Dokumen pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti Awololong berserta fasilitas lainnya
d. Dokumen pelaksanaan
e. Dokumen pengawasan
f. Dokumen pembayaran.
4. Melakukan interogasi 13 (tiga belas orang)
5. Audit keteknikan bersama Tim Politeknik Negeri Kupang
6. Melakukan pemeriksaan saksi ahli keteknikan Politeknik Negeri Kupang
7. Gelar perkara hasil penyelidikan (16 Mei 2020 di Mabes Polri sekira  jam 10.00 WIB s/d 20.00 WIB) naik ke tahap penyidikan
8. Melakukan pembuatan mindik penyidikan
9.  Pemeriksaan saksi-saksi secara pro justicia (sebanyak 31 Saksi di Lembata, 11 Agustus sampai 22 Agustus 2020) serta penyitaan barang bukti (2 box)
10. Melakukan permintaan penetapan penyitaan barang bukti ke pengadilan Tipidkor Kupang.
11. Melakukan pemeriksaan ahli LKPP
12. Melakukan pemeriksaan pabrikasi proyek Awololong di Bandung dan Surabaya (baru selesai berberapa hari yang lalu).

Keduabelas langkah hukum tersebut merupakan progress penanganan kasus Awololong yang sudah dilakukan berdasarkan koordinasi dari Amppera ke Penyidik Tipidkor Polda NTT.

Bahwasannya tindak pidana korupsi merupakan delik materil  (sebelumnya delik formil) sesuai putusan MK: 25/PUU-XIV/2016 sehingga, harus ada bukti kerugian secara pasti dan nyata. Oleh karena itu, langkah selanjutnya  adalah:

13. Permintaan audit PKKN ke BPKP perwakilan NTT  sudah dilakukan oleh penyidik dan proses audit sementara berlangsung di BPKP.
14. Pemeriksaan ahli PKKN dari BPKP perwakilan NTT (????)
15. Gelar perkara penetapan tersangka (belum)
16. Pemeriksaan tersangka
17. Penyusunan berkas perkara
18. Tahap I (satu)
Dasar hukum:
a. UU RI Nomor 81 Tahun 1981 tentang KUHAP
b. UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian RI
c. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah  dan ditetapkan menjadi  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
e. Spin-Gas Ditreskrimsus Polda NTT.

Penyidik dan auditor berkali-kali didesak oleh semua elemen untuk melakukan kerja-kerja extra ordinary secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun juga.

Sebab, hasil audit besaran kerugian uang negara dari BPKP Perwakilan NTT  (alat bukti primer) sangat menentukan untuk Penyidik Tipidkor Polda NTT menetapkan tersangka kasus korupsi Awololong.

Semua elemen antikorupsi (organisasi mahasiswa, NGO, LSM, KPK, POLRI, Ombudsman, Kejagung, Kompolnas, dll)  diminta untuk terus melakukan monitoring terhadap kerja-kerja Penyidik dan auditor BPKP NTT.

Semoga Tuhan terus  menyinari cahaya kebenaran  terhadap para penegak hukum terkhususnya Penyidik Tipidkor Polda NTT agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya.

Tembusan:
1. Presiden RI
2. KPK
3. Kapolri
4. Kejaksaan Agung
5. Komisi III DPR RI
6. Ombudsman RI
7. Kapolda NTT
Kupang, 18 Oktober 2020
Emanuel Boli (Koordum Amppera Kupang)
Reporter : Ahmad mas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *