HUT KE-67 BPRPI SUMUT GELAR SYUKURAN DAN DOA BERSAMA

Medan –jurnalpolisi.id

Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Sumatera Utara merayakan hari ulang tahunnya ke-67 yang tertunda pada 19 April 2020 yang lalu, dan dilanjutkan pada hari ini yang sekaligus memperingati hari lahirnya alm. Abah Afnawi, Nuh yang ke-38, 7/7/1937, sosok pejuang sejati dan tokoh inspirasi bagi generasi BPRPI Sumatera Utara.

Momentum perayaan dan peringatan HUT BPRPI yang sekaligus memperingati hari lahirnya tokoh inspirasi pejuang sejati yang juga beliau pendiri organisasi BPRPI ini, mengusung tema “Meningkatkan Rasa Solidaritas dan Menjaga Ukhuwah Sosial Antar Pengurus dan Komunitas Adat Rakyat Penunggu.

Acara yang dilaksanakan di Balai Adat Kampung Tanjung Gusta Medan Selasa 7/7/2020, dan dihadiri oleh Petua-Petua Adat, Toko Masyarakat, Tokoh Agama, Pengurus Wilayah dan sejumlah perwakilan komunitas Rakyat Penunggu se-Sumatera Utara, berlangsung hidmat, sederhana namun sangat bermakna.

Ketua Panita Pelaksana HUT BPRPI ke-67 Safwan B. dalam sambutannya menyampaikan tujuan perayaan dan peringatan HUT BPRPI yang seakligus dirangkaikan acara syukuran dan doa bersama bukanlah sekedar seremonial, namun lebih menunjukkan simbol rasa syukur kita kepada para pejuang, pendiri dan sesepuh organisasi BPRPI yang sudah wafat dan semasa hidupnya mereka adalah orang-orang yang berjasa dalam memperjuangkan hak-hak leluhurnya untuk generasi penerus termasuk kita semua kata Safwan B. 

Lebih lanjut Safwan menambahkan mengingat situasi pandemi covid 19 saat ini perkumpulan masa kita batasi namun tetap mematuhi protocol kesehatan dengan mengenakan masker, cuci tangan dan physical distancing untuk mengantisipasi penularan wabah covid 19, jelas Safwan yang dilanjutkan prosesi HUT dan doa bersama yang dipimpin oleh Ust. M. Sory.

Ketua Umum BPRPI Sumut Alfi Syahrin, SE. dalam sambutannya menegaskan, bahwa perjuangan masyarakat adat rakyat penunggu adalah sah dan konstitusional namun perlu ada payung hukum yang jelas terhadap masyarakat adat rakyat penunggu, seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang sebelumnya sudah diusulkan melalui inisiatif DPRD Sumut dan kita menolak segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat adat rakyat penunggu dalam mengelola dan mengusahai tanah adatnya sebagai sumber kehidupan, ujar Ketum.

Didalam situasi wabah pandemi covid 19 saat ini masyarakat adat rakyat penunggu teruji masih mampu menghadapi krisis pangan dengan mengelola tanah adatnya sebagai sumber kehidupan dan sebahagian tanah adatnya dikelola dengan semangat gotong royong, kata Ketua Alfi Syahrin .

Alfi kembali menegaskan kepada para pemangku kebijakan baik di pusat maupun daerah dapat segera menindak lanjuti keputusan-keputusan pemerintah yang sudah dikeluarkan yang dalam hal ini penyelesaian tanah adat rakyat penunggu dibawah panji-panji BPRPI Sumatera Utara dan selalu dapat melibatkan masyarakat adat dalam setiap penyelesaian konflik agraria khususnya di Sumatera Utara, pungkas Ketum Alfi Syahrin .

Alfi juga berpesan kepada seluruh pengurus dan anggota BPRPI dapat terus merapatkan barisan dan menyatukan langkah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat rakyat penunggu, pesan Ketum BPRPI Sumut. (husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *