JATİ NTB Minta Polisi Usut Dugaan Tipu Muslihat BRI CAB. Praya Dengan Agen BRI_LINK Yang Telah Merugikan KPM PKH, BPNT Rakyat Miskin

Praya-NTB – jurnalpolisi.id

Senin 21-09-2020 Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi NTB (JATİ-NTB) menggedor Kantor BRİ Praya yang diduga telah melakukan tipu muslihat terhadap para KPM PKH dan BPNT  rakyat miskin di Kab. Lombok Tengah.

Rebe selaku korlap aksi menyampaikan bahwa
Program bantuan yang di salurkan oleh pemerintah Pusat melalui BRI sebagai alat transaksi KPM, baik program PKH dan BPNT. Dari  Hasil Investigasi dan Advokasi JATİ NTB di 12 Kecamatan dengan mengambil sampel di setiap Desa, JATİ NTB menemukan kejanggalan,  terjadi secara terstruktur, masif, sistematis dan terencana.

“Terindikasi ada upaya pembodohan secara tersistem, terstruktur oleh oknum BRI Cabang Praya hingga ke tingkat BRI_Link kepada warga miskin penerima PKH dan BPNT.”

Dinas Sosial Lombok Tengah dengan BRI  Praya dan pendamping PKH, BPNT ada upaya kerjasama dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga KPM rakyat miskin menjadi obyek sasaran oknum. Terindikasi bagi-bagi keuntungan dari pihak BRI_Link ke Oknum BRI Cabang Praya.

Mari kita duduk bersama,  berdikusi untuk mengklaripikasi apa yang menjadi temuan JATİ NTB. Kami akan beberkan semua bukti-bukti kejahatan BRİ Praya,  pokok-pokok persoalan kepada pihak BRI Cabang Praya, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah hingga ke Aparat Penegak Hukum yakni Polres Kabupaten Lombok Tengah dan saya siap pertanggung jawabkan sesuai data, fakta dan hukum tegas Rebe dalam orasinya.

Adapun pokok-pokok Persoalan diantaranya;
1. BRI Cabang Praya tidak memberikan Modal terhadap pihak IDC-Brilink, syarat IDC harus memiliki tabungan. Pola bisnis ada nilai kewajaran karena memiliki modal dan harus dapat keuntungan,  ini soal hukum ekonomi.
2. Bank BRİ tidak transparan soal informasi, soal pelayanan, kelemahan BRI tidak membedakan cara kerja komirsil dan bantuan/sosial,  baik PKH dan BPNT, kelemahan pendamping lepas total. semestinya buat spanduk dll untuk di bebaskan biaya misalnya, ini sengaja di lakukan oleh oknum BRİ karena sudah memiliki niat buruk terhadap masyarakat miskin.
3. Pihak BRI Cabang Praya tidak pernah sosialisasi soal biaya penarikan, semestinya pihak Brilink menjelaskan hal tersebut atas aturan bersyarat oleh Cabang BRİ.
4. Semestinya BRI Praya mencabut izin bila ada penarikan oleh Brinlik,  namun sebaliknya dugaan Brilink harus dia setor di luar sistem 50% dari pungutan,  transaksi.
5. Transaksi harus minimal 100 dalam 1 bulan,  misalnya, bila tidak nyampai target maka bisa di cabut mesin IDC  nya.
6. Kontribusi ke desa, dusun dalam transaksi IDC, sejauh ini tidak ada,  CSR yang masuk di desa maupun dusun tidak ada. kemana CSR nya?
7. Bobroknya pelayanan BRI Praya,   penempatan Brilink di desa dan dusun, namun persiapan modal IDC tidak di berikan oleh BRI Praya,  apalagi CSR nya.!!!!
8. Kesimpulan BRI Cabang Praya tidak memiliki niat baik,  nilai-nilai sosial hanya murni mementingkan keuntungan semata.

Untuk itu,  kami dari Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI NTB) menuntut:
1. Meminta kepada Kapolres Lombok Tengah untuk segera mengusut tuntas siapa dalang di balik tipu muslihat BRI Link yang merugikan KPM miskin!!!!!
2. Meminta kepada Kapolres Lombok Tengah untuk segera memanggil dan memeriksa kepala BRİ Praya , memeriksa Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah,  yang harus bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya dalam menanggapi hasil pantauan kami di lapangan.

Dengan penuh rasa kesel, kecewa,  tidak ada satupun dari pihak BRİ Praya yang menemui para aksi, tidak mau menemui nasabahnya. Mengancam kepada pihak BRİ Praya akan datang lagi aksi damai  dengan massa yang jauh lebih besar lagi sampai  ada penjelasan resmi dari pihak BRİ kepada Rakyat miskin cetus Pengacara Apriadi Abdinegara SH.

Setelah selesai menyampaikan orasinya didepan Kantor BRİ Praya para peserta aksi melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas Solsial Loteng dengan tertib.

Dewa Gede Sugite Yang ditemui media menjelaskan
Untuk transaksi penarikan Bantuan sosial, PKH dan BPNT di Brilink BRİ tidak boleh di pungut biaya apapun.

Kalau ada agent Brilink BRİ yang melakukan pemugutan biaya dalam transaksi bantuan sosial PKH dan BPNT silakan dilaporkan ke BRİ dengan bukti buktinya. Jika terbukti,  BRİ langsung mencabut mesin dan ijinnya.

Begitu juga jika ada pihak oknum BRİ yang terlibat,  bekerjasama dengan angent Brilink melakukan pemungutan biaya dalam transaksi PKH, BPNT,  dan ada bukti buktinya,  silakan sampaikan ke BRİ. Jika terbukti ada oknum BRİ terlibat maka BRİ akan Pecat langsung!!!

Tapi jika pungutan itu dilakukan oleh oknum pendamping maka itu kewenangan dari Dinas Sosial Loteng dan Bukan kewenangan BRİ tutupnya kepada Jurnal Pulisi News (Mst Biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *