John Tuhuteru aliasTiti (51) Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly.

Maluku -Jurnal Polisi.id

Salah satu pengusaha ternama di Kota Ambon, John Tuhuteru alias Titi 51 pemilik CV Gema Rejeki menegaskan, pihaknya siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Leonora Lisapaly beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Titi 51 Roos Jeane Alfaris kepada wartawan, Rabu (20/1/2021) di Kota Ambon. Dijelaskan Alfaris, selaku kuasa hukum dari terlapor Titi 51, pihaknya siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Leonora Lisapaly.

“Kami menghargai dan tahu bahwa, hak dan kedudukan setiap orang didalam hukum itu sama. Dan, silahkan saja melapor. Namun, yang jelas kami telah siap untuk menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Leonora Lisapaly,” tegas Alfaris kepada media.

Ditambahkan Alfaris, pihaknya sama sekali tidak ingin mencampuri laporan Leonora Lisapaly. Namun semestinya, Leonora Lisapaly harusnya jeli dalam melihat unsur unsur yang terdapat dalam 317 junto pasal 318 KUH Pidana.

Laporan yang dilayangkan kliennya ke Polisi, lanjut Alfaris, bukan merupakan laporan palsu lantaran Leonora Lisapaly, tahu dengan pasti bahwa  suaminya ada berutang sama Titi. Bahkan Leonora Lisapaly sendiri, Perna menemui kliennya untuk menanyakan beberapa besar hutang suaminya kepada Titi.

Namun, tambah Alfaris, lantaran pada pertemuan tersebut tidak ada kecocokan nilai besarnya hutang Leonoroa Lisapaly, maka pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan Leonora Lisapaly, belum juga membayar hutang suaminya itu. Dan, Leonora Lisapaly juga berjanji akan membayar hutang suamknya tersebut.

Kemudian, beberapa kali kliennya telah menagih hutang tersebut, namun tidak perna dibayarkan oleh Leonora Lisapaly. Sehingga, Titi 51 menempuh jalur hukum melaporkan Leonora Lisapaly ke polisi. Dengan demikian, laporan yang  dilayangkan Titi 51 itu bukan palsu, dan tidak menyerang nama baik Leonora Lisapaly. Lantaran  Leonora Lisapaly sendiri sudah mengakui, adanya hutang piutang suaminya dan Titi 51.

“Tujuan dari laporan klien saya terhadap Leonora Lisapaly, agar Leonora Lisapaly segera melunasi hutang suaminya. Jadi sekali lagi, tidak ada laporan palsu atau upaya klien saya untuk mencemarkan nama baik Leonora Lisapaly. Karena dikatakan laporan palsu itu, apabila klien saya tahu bahwa laporan itu tidak benar akan tetapi klien saya tetap saja melaporkan Leonora Lisapaly. Itu, baru disebut laporan palsu. Tetapi kenyataannya kan, tidak,” ujar Alfaris.

Oleh sebab itu, tambah Alfari, Leonora Lisapaly selaku pelapor harus dapat membuktikan, adanya pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Titi 51. Leonora Lisapaly sebagai Istri, haruslah membayar hutang suaminya kepada Titi. Bahkan, Titi 51 lewat kuasa hukumnya akan melapor balik Leonora Lisapaly dengan sangkaan penipuan. Hal ini lantaran Leonora Lisapaly sendiri pernah mengatakan, telah membayar hutang suaminya kepada Titi 51.

Dimana cara pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer eke nomor rekening milik Istri Titi 51. Namun, ternyata Leonora Lisapaly tidak dapat membuktikan hal tersebut didepan persidangan. Selain laporan pidana, perkara ini juga telah disidangkan secara perdata di Pengadilan Negeri Piru. Dengan tujuan agar Leonora Lisapaly, dan anak anaknya, melunasi hutang almarhum Berthy Themalagi kepada Titi 51.

“Saya menduga laporan polisi yang dilayangkan oleh Leonora Lisapaly ini, adalah modus dari yang bersangkutan agar persoalan hutang piutang antara almarhum suami Leonora Lisapaly, dengan klien Titi 51 tidak perlu lagi dibayar oleh Leonora Lisapaly. Namun, saya tegaskan, klien saya sudah siap untuk menghadapi laporan polisi dari Leonora Lisapaly,” pungkas Alfaris kepada media.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *