Kasus Tol Jakarta Cikampek Diselidiki Secara Scientific Crime Investigation.

Maluku – jurnalpolisi.id

Kasus penyerangan yang dilakukan oleh pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) terhadap anggota Polri di Tol Jakarta Cikampek, dilakukan penyidikan secara Scientific Crime Investigation berbasis ilmiah dan berdasarkan barang bukti, dengan melibatkan pengawas internal dari Divpropam Polri.

Demikian penjelasan Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Isak Letemia, mengutip penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, pada hari Kamis (10/12/2020).

Menurut Letemia, berdasarkan hasil Konferensi Pers, pihaknya mendapatkan laporan dari Kabareskrim Polri. Saat ini, penyidikannya dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dengan berbagai pertimbangan. Dijelaskan, berdasarkan pertimbangan Bareskrim bahwa waktu locus delicti terkait dengan peristiwa tersebut, yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, dan kemudian yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya. Selain itu, untuk menjaga profesional dan transparansi penyelidikan.

”Tentunya, untuk menjaga profesionalisme transparansi penyidikan, maka dilakukan secara Scientific Crime Investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Divpropam Mabes Polri,” ujarnya. Ia menambahkan, terkait hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya kerusakan mobil petugas, untuk itu pihaknya juga membuka ruang dan memberikan kesempatan dalam hal ini, dari rekan rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang dilakukan.

Selain itu juga, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan informasi, baik dalam bentuk informasi langsung kepada penyidik Bareskrim Mebes Polri, maupun secara Hotline. ”Dalam Kasus ini, pihak Polri akan selalu netral dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” tutupnya.
Reporter: Gayus Lowatu
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *