Kejar Target 27 Miliyar Dinas Pendapatan Daerah NTT wilayah Ende Lakukan Razia

ENDE NTT – jurnalpolisi.id

Kurangnya  kesadaran masyarakat dan Pemerintah  dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Dinas Pendapatan, Pengelolahan,Keuangan Aset Daerah Propinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende lakukan razia gabungan bersama Satuan Lalulintas  Polres Ende dan Jasa Raharja dalam rangka penertiban wajib pajak yang lalai membayar pajak maupun yang  sudah jatuh tempo sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Perda Prov  NTT No 2 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Tertundanya pembayaran pajak yang sudah jatuh tempo semakin bertambah dari waktu ke waktu,”Hal ini  disampaikan Kadis Pendapatan  Daerah NTT Wilayah Kabupaten Ende,Paulus Golot kepada media ini saat razia gabungan di kawasan Jln.Katederal Ende.Selanjutnya Paulus menegaskan “Target yang harus dicapai untuk tahun 2020 adalah sebesar 27 miliyar.Sementara keadaan sampai dengan bulan Agustus 2020 baru mencapai 12 miliyar, masih kekurangan 15 miliyar.

Untuk itu kami harus membuat penertiban seperti ini untuk mencapai angka yang sudah ditargetkan,”Tuturnya.
“Jumlah kendaran bermotor yang menunggak pajak khusus untuk kendaraan Pelat Merah atau kendaraan pemerintah sebanyak 740 baik itu roda  dua maupun roda empat.Sedangkan untuk masyarakat jumlahnya cukup besar sekitar belasan ribu.Pemerintah seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat bukan malah lalai membayar pajak karena dari pungutan pajak kendaraan bermotor ini 30 % disetor ke kas daerah.Jadi kami butuh kerja samanya.
Untuk mengakhiri tahun anggaran ini menurut Paulus Dinas Pendapatan akan melakukan penertiban pelayanan pajak sampai ke tingkat kecamatan. Dan ada beberapa kecamatan yang sudah berjalan seperti di Moni,Nangapenda,. Detusoko, dan Wewaria.
Pemerintah juga memberikan kebijakan di masa pandemi Covid-19 bagi kendaraan yang jatuh tempo bulan Juni sampai Agustus 2020 tidak dikenakan denda,”Tegas Golot.

Dari Temuan BPK pada tahun 2017 ada sebanyak 10.595 obyek pajak kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak (PKB) tahun 2012-2015 temuan BPK tersebut termasuk 353 Kendaraan Dinas Pemerintah yang menunggak.Sampai saat ini  masih menjadi utang yang harus dibayar .Jumlah tunggakan pajak kendaraan Plat Merah  meningkat signifikan sampai tahun 2020 bertambah  menjadi 740 kendaraan yang lalai membayar pajak hal ini menggambarkan administrasi dipemkab Ende   sangat amburadul.

Pemerintah seharusnya menjadi panutan untuk   masyarakat, Karena
Kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor  akan meningkatkan  PAD Propinsi dan juga merupakan sumber penerimaan rutin ke kas daerah setiap tahun.  (Ignas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *