KEMENDES PDTT AJAK KPK MOU AWASI DANA DESA.

Jakarta – jurnalpolisi.id

Langkah antisipasi Korupsi era Pemerintahan Jokowi menunjukan Keseriusan dalam Menangkal dan Mencegah terjadinya Praktek  penyalahgunaan kewenangan para Kepala desa dan Aparatur Desa dalam memgelola Dana Desa.


 Dalam menjalankan Pemerintahan di Desa kini kepala Desa di seluruh Indonesia tidak bisa main main dengan Anggara Dana Desa yang akan mereka kelola dalam Penganggaran yang tidak tepat sasarannya sesuai peruntukan dan peraturannya dengan telah di tanda tangani nya Memorandum of Understanding ( MoU ) antara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan Kementerian Desa dan PDTT yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPK dan Menteri Desa yang disaksikan Langsung oleh Wakil Menteri Kemendesa PDTT Budi arie Setiadi di kantor Kementerian Desa PDTT .

Dalam Mou Tersebut Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, didampingi Wakil Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Desa PDTT dengan dengan KPK RI terkait dengan Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta, pada Selasa (14/7/2020). 

Nota Kesepahaman ini dibuat sebagai pedoman bagi Kementerian Desa PDTT dalam meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.( Arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *