Kepala Desa Kuripan bersama Satpol PP Lobar melakukan penertiban Perda Prov. NTB No.7 tahun 2020 tentang Penyakit Menular

Kuripan NTB – jurnalpolisi.id

24-09-2020 Pemerintah Desa Kuripan Kec. Kuripan Kab.Lobar NTB lagi giat giatnya mensosialisasikan dan penertiban Perda Prov. NTB No. 7 tahun 2020 tentang Penyakit Menular kepada masyarakat,  mengingat Desa kuripan adalah salah satu desa yang dipercaya mewakili Kab.
 Lobar mengikuti Lomba Kampung Sehat tingkat Provinsi NTB dengan jargon “Kuripan Desa MotoGP”

Dengan dilaksanakannya Perda No 7 tahun 2020 pada hari ini Rabu 23-09-2020 akan memberikan epek jera kepada warga yang memasuki wilayah Desa Kuripan bagi yang tidak menggunakan masker, tentu hal seperti ini yang kita sambut baik mengingat rahazia masker memberikan dampak positif bagi warga,  terutama Desa Kuripan.
Mengingat saat ini desa Kuripan mewakili Kab. Lobar ke tingkat propinsi untuk ikut Lomba Kampung sehat tutur Hasby sapaan akrab Kades kuripan

” Alhamdulillah untuk warga masyarakat desa Kuripan khususnya  sudah mengetahui dan melaksanakan Perda tersebut,  itu yang kena razia masker  adalah sebagian besar warga dari desa tetangga yang datang berbelanja kepasar Kuripan,  Pemdes melalui perangkat desa sudah melakukan sosialisasi sampai ketingkat paling bawah tutup Hasby.

Kegiatan operasi penertiban Perda tersebut Pemdes Kuripan di bantu oleh Polpp 35 org Polri 30 org TNI 8 org Dishub Lobar 4 org Dan dari Kec. 4 org.

Kadis PolPP Lobar yang dikonfirmasi media via WA menjelaskan bahwa dalam  Operasi penegakan Hukum Disiplin Prokes di Desa Kuripan Kec. Kuripan Lobar pada hari Rabu  tanggal 23 September 2020 yaitu
Penegakan Perda Provinsi NTB No 7 Thn 2020 tentang penanggulangan penyakit menular hasil penindakan sebanyak 185 orang dengan rincian sanksi Adminstratif/Denda sebanyak 10 orang , uang Rp. 1.000.000,- Sanksi Sosial sebanyak 93 Orang dan  Sanksi teguran   82 Orang ungkap ibu Yuni

” Uang denda ini akan kembali lagi kepada warga masyatakat untuk dibelikan masker lalu akan dibagikan kepada bapak bapak kata petugas polPP saat memberikan penjelasan kepada pelanggar”

” Sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker  berupa membersihkan seputaran halaman kantor Desa dan halaman mesjid  Raya kuripan” terang kades kuripan  kepada Jurnal Polisi news (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *