Keputusan Kapolri, 17 Polsek Di Maluku Tak Lagi Lakukan Penyidikan Ini Daftarnya.

 Maluku – JurnalPolisi.Id  Sebanyak, 1062 Polsek tidak lagi diberikan wewenang untuk melakukan proses penyidikan dan 17 Polsek diantaranya berada di Provinsi Maluku. Ribuan Polsek itu, hanya diizinkan melakukan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor Kep/613/III/2021 Tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut, ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 23 Maret 2021. “Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021, tertanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” demikian kata Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya kepada Wartawan pada hari Rabu, 31 Maret 2021. Kapolri menjelaskan, Keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia, dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disisi lain, ini juga merupakan program prioritas Sigit berkaitan dengan bidang transformasi program penataan kelembagaan kegiatan penguatan Polsek dan Polres, sebagai lini terdepan pelayan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk Pemeliharaan Kamtibmas, pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. Berikut, daftar Polsek diwilayah hukum Polda Maluku yang tidak diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan. 1. Polsek Leihitu Barat, 2. Polsek Kota Masohi, 3. Polsek Piru, 4. Polsek Kairatu, 5. Polsek Waisarisa, 6. Polsek Waisala, 7. Polsek Bila, 8. Polsek Tutuktolu, 9. Polsek Waplau, 10. Polsek Benjina, 11. Polsek Jarol, 12. Polsek Marlasi, 13. Polsek Kei Kecil Timur, 14. Kei Kecil Barat, 15. Polsek Kormomolin, 16. Polsek Nirunmas, 17. Polsek Moa Lakor. Kemudian dari pada itu, daftar  Polsek per masing masing Polda yang tidak diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan. Aceh 80 Polsek, Sumatera Utara 19 Polsek, Sumatera Barat 22 Polsek, Riau 20 Polsek, Jambi 15 Polsek, Sumatera Selatan 22 Polsek, Bengkulu 15 Polsek, Lampung 16 Polsek, Kepulauan Bangka Belitung 21 Polsek, Kepulauan Riau 9 Polsek, Jawa Barat 81 Polsek, Jawa Tengah 129 Polsek, DI Yogyakarta 4 Polsek, Jawa Timur 209 Polsek, Banten 8 Polsek, Bali 1 Polsek, Nusa Tenggara Barat 8 Polsek, Nusa Tenggara Timur 25 Polsek, Kalimantan Barat 27 Polsek, Kalimantan Selatan 59 Polsek, Kalimantan Tengah 16 Polsek, Kalimantan Timur 5 Polsek, Kalimantan Utara 10 Polsek, Sulawesi Utara 26 Polsek, Sulawesi Tengah 20 Polsek, Sulawesi Selatan 14 Polsek, Sulawesi Tenggara 15 Polsek, Gorontalo 14 Polsek, Sulawesi Barat 33 Polsek, Maluku 17 Polsek, Maluku Utara 10 Polsek, Papua 80 Polsek, dan Papua Barat 12 Polsek. Editor: Keklir Kace MakupiolaPerwakilan: Papua & Maluku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *