KETUA BADAN PENELITIAN ASET NEGARA PROPINSI NTT, SOROT CAMAT MALAKA TIMUR RANGKAP JABATAN

Kab.Malaka NTT – jurnalpolisi.id

Ketua BPAN NTT menyorot camat yang merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Yakni, camat Malaka Timur, Kristina Ngaji yang diberikan amanah menjadi Pj. Kepala desa Wemeda, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Sementara ditengah masyarakat mulai menuai kritik.

Sikap rangkap jabatan tersebut, disinyalir suatu pelanggaran serius oleh ketua LAI BPAN, Rodi Saba

“Apakah tidak menyalahi aturan nantinya, apabila camat Kristina Ngaji merangkap jabatan sebagai Pjs. Kades Wemeda dan camat Malaka Timur,” tanya Rodi.

Masih menurut Rodi, rangkap jabatan tersebut juga jelas mengganggu efektifitas kinerja pemerintahan. Misalnya, dari segi pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Wemeda di wilayah kecamatan Malaka Timur. Sebab untuk pengajuan pencairan DD dan ADD terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari camat itu sendiri.

Sepertinya kurang efektif kalau camat mengajukan dirinya sendiri sebagai Pjs. Kepala Desa. Seharusnya, memberikan kesempatan kepada ASN yang lain, khususnya yang berdomisili di wilayah kecamatan Malaka Timur.

Dengan begitu, fokus kinerja camat untuk mengawasi pengelolaan DD dan ADD tidak terganggu.

Kritikan itu disampaikan ketua DPD. BPAN NTT, Rodi Saba.Dia menegaskan, bahwa setingkat jabatan Plt. Kepala Desa cukup diserahkan kepada kepada Sekdes atau pejabat eselon IV.

“Ada sekdes atau pejabat eselon IV yang ada di kecamatan yang bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas, bukannya camat yang merangkap jabatan,” timpal Rodi, Selasa (14/7/2020).

Rangkap jabatan yang diemban camat, kata dia, jelas akan mengganggu aktifitas dan juga efektifitas kinerja pemerintahan di kecamatan.

“Karena pasti camat sebagai kepala pemerintahan di tingkat kecamatan tidak lagi bisa fokus melayani masyarakat di wilayahnya karena rangkap jabatan tadi,” jelasnya.

Rodi juga mengatakan, rangkap jabatan ini di akibatkan oleh banyaknya posisi kepala desa yang kosong.

Sementara Rodi menilai rangkap jabatan camat sebagai kepala desa ini berpotensi di manfaatkan untuk mengkampanyekan salah satu kandidat di Pilkada Malaka nanti. Apalagi terdapat sejumlah camat yang diduga ikut terlibat mendukung salah satu kandidat.

“Posisi kepala desa rentang dimanfaatkan untuk mengarahkan pilihan warga ke kandidat tertentu,” katanya.

Ia meminta agar pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap camat yang merangkap sebagai pelaksana tugas kepala desa. (Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *