Konsultan Pengawas Proyek Awololong Telah Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda NTT

Kupang NTT – jurnalpolisi.id

 

Selasa, 17 November 2020, penyidik Tipidkor Polda NTT  telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap konsultan pengawas proyek Awololong, Middo Arianto Boru, ST di ruang Subdit 3.

 

Hal itu berjalan sesuai dengan agenda yang direncanakan oleh penyidik Tipidkor Polda NTT berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kelima dengan nomor: SP2HP/144/XI/Res. 3.3/2020/Ditreskrimsus.

 

“Iya ade, Middo sudah selesai diperiksa dan sekarang kita masih koordinasi dan menunggu hasil PKKN dari BPKP ,” kata penyidik  Tipidkor Polda NTT ke Koordum Amppera Kupang, Emanuel Boli.

 

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan klarifikasi bersama Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dengan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal 19 November 2020.

 

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain kontraktor pelaksana Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara, Endru Febilimanto pada tanggal pada tanggal 26 Oktober 2020 dan Tim tiang pancang pada tanggal 27 Oktober 2020.

 

Untuk diketahui, rujukan yang dipakai yakni, UU  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Laporan Polisi Nomor: LP/A/213/V/Res/.3.3/2020/SPKT tanggal 20 Mei 2020, 3 (tiga) Sprindik, dan 4 (empat) SP2HP.

 

Amppera Desak Penetapan Tersangka

 

Penyidikan yang berlangsung sekira 5 (lima) bulan lebih bukanlah waktu yang singkat. Langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polda NTT dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti (dua box), koordinasi dengan BPKP dan LKPP,  pemeriksaan pabrikasi di Bandung dan Surabaya, dan lain-lain, namun belum membuahkan hasil yakni penetapan tersangka.

 

Proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT dinilai lamban.  Sebab, hasil PKKN sangat menentukan untuk penyidik Polda NTT menetapkan tersangka.

 

Pasalnya, secara kasat mata belum satupun item proyek terpasang di pulau siput Awololong namun realisasi anggaran sudah 85% dari total anggaran Rp. 6. 892.900.000. Sehingga, ada dugaan korupsi yang perlu diusut tuntas oleh penegak hukum.

 

“Kami terus mendesak Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka,”  kata Damasus Lodolaleng, aktivis Amppera Kupang.

 

Damasus menegaskan, jika sampai pada akhir November 2020 tidak ada informasi yang jelas dari kedua instansi tersebut maka kami akan nyatakan mosi tidak percaya terhadap POLDA NTT dan BPKP NTT.

 

Maka dari itu, lanjutnya, kepastian hukum kasus Awololong harus ditegakkan  demi menjaga marwah dan nama baik institusi Polri  dan institusi BPKP yang melakukan audit kerugian.

 

“Jalur audiensi  sudah kami lakukan ulang-ulang maka selanjutnya kami akan kembali ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi,” tandas Damasus, pria asal Panama, Kedang – Lembata.*(Ahmad mas)
Sumber: Press release Amppera Kupang

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *