Koperasi TLM cabang Lembata di duga Mangkir Kesepakatan Kontrak Sewa Kantor
Lembata – jurnalpolisi.id
Koperasi TLM cabang Lembata Merupakan Koperasi Simpan Pinjam Mingguan yang saat ini beroperasi di Wilayah Kabupaten Lembata dan sekitarnya.
Elisabeth Ndapameran yang biasa di sapa Elsa adalah Pemilik Rumah yang di kontrak Oleh Perusahan Koperasi TLM ..
Elisabeth Ndapameran Memaparkan Pada Awak Media jurnal Polisi News jumat, 09 Oktobet 2020 bahwa, pada tahun 2012 Rumah Miliknya di kontrak Oleh Perusahan Koperasi TLM melalui Ibu Hana dan pak cak ( staf Koperasi TLM).
Untuk membangun Perjanjian Kesepakatan kontrak Sewa Kantor Pertama dari tahun 2012 hingga 2017..dan perpanjangan sewa kontrak ke dua dari tahun 2017 hingga 2020 berjalan aman dan tidak menemukan hambatan apapun baik dalam pemakaian sarana maupun sistem Pembayaran.
Namun Perasaan yang kesal, Marah Dan kecewa atas Tindakan pihak Perusahaan Koperasi TLM pada Perpanjangan Kontrak Yang Ke tiga Dari tahun 2020 hingga 2021..
Perlu di jelaskan Bahwa Perjanjian Kesepakatan sewa kantor sudah dilakukan Penandatanganan yang bermaterai atas nama dirinya dengan Nilai Jaminan DP senilai 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) dengan Jadwal Pembayaran DP pada Tanggal 29 September 2020 dan di lanjutkan Pembayaran Kedua Senilai 24.000.000,00 ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah) yang akan di realisasikan pada tanggal 19 November 2020.
Selanjutnya , Elisabeth Ndapameran Yang di sapa Elsa ini menjelaskan pihak Koperasi TLM Cabang Lembata melalui Staf Koperasi ibu Leni mendatangi rumahNya Senin, 29 September 2020 untuk melakukan Realisasi pembayaran DP senilai 10.000.000,00 yang sudah di sepakati bersama dalam surat perjanjian kesepakatan.
Namun apa yang terjadi?? Pihak Koperasi Membawa surat pembatalan Perjanjian Kesepakatan Sewa Kantor Bukan Realisasi DP… begitukah Tindakan kalian?? ujar Elsa, sambil menolak Surat Perjanjian Pembatalan secara tegas Oleh Elsa sambil Marah…!
Ketika Awak media jurnal Polisi News Mengkonfirmasi Keterangan Peristiwa ini kepada salah satu Staf kerja Koperasi yang berada di Maumere..Namun Staf kerja yang di hubungi tersebut Mengalihkan Konfirmasi Keterangan kepada Ibu Hana yang berada di Kota Kupang.
Selanjutnya Awak Media jurnal Polisi News Menghubungi kepada Ibu Hana Melalui Telepon Seluler maupun Whatshapp ibu hana tidak menerima telepon tersebut sampai berita ini di terbitkan.
Menurut Elsa bahwa dirinya telah di permainkan oleh pihak koperasi TLM maka Peristiwa tersebut akan melaporkan kejadian ini ke Polres Lembata tutupnya ( reporter Ahmad mas)