Koperasi TLM cabang Lembata di duga Mangkir Kesepakatan Kontrak Sewa Kantor

Lembata – jurnalpolisi.id

Koperasi  TLM cabang Lembata Merupakan Koperasi  Simpan Pinjam Mingguan yang saat ini beroperasi  di Wilayah Kabupaten Lembata  dan sekitarnya.

Elisabeth Ndapameran yang biasa di sapa Elsa adalah Pemilik Rumah yang  di kontrak Oleh Perusahan Koperasi TLM ..
Elisabeth  Ndapameran Memaparkan Pada Awak Media jurnal Polisi News jumat, 09 Oktobet 2020 bahwa,  pada tahun 2012 Rumah Miliknya di kontrak Oleh Perusahan Koperasi TLM melalui Ibu Hana dan pak cak ( staf  Koperasi TLM).

Untuk membangun Perjanjian Kesepakatan kontrak Sewa Kantor Pertama dari tahun 2012 hingga 2017..dan perpanjangan sewa kontrak ke dua dari tahun 2017 hingga 2020 berjalan aman dan tidak menemukan hambatan apapun baik dalam pemakaian sarana maupun sistem Pembayaran.

Namun Perasaan yang kesal, Marah Dan kecewa atas Tindakan pihak Perusahaan  Koperasi  TLM  pada Perpanjangan Kontrak Yang Ke tiga Dari tahun 2020 hingga 2021..
Perlu di jelaskan Bahwa Perjanjian  Kesepakatan sewa kantor sudah dilakukan Penandatanganan yang bermaterai atas nama dirinya dengan Nilai Jaminan DP senilai 10.000.000,00 ( Sepuluh  Juta Rupiah) dengan Jadwal Pembayaran DP pada Tanggal 29 September  2020 dan di lanjutkan Pembayaran  Kedua Senilai 24.000.000,00 ( Dua Puluh  Empat Juta Rupiah) yang akan di realisasikan pada tanggal 19 November  2020.

Selanjutnya , Elisabeth  Ndapameran Yang di sapa Elsa ini menjelaskan pihak Koperasi TLM Cabang Lembata melalui Staf Koperasi ibu Leni mendatangi rumahNya Senin, 29 September  2020 untuk melakukan  Realisasi pembayaran  DP senilai 10.000.000,00 yang sudah  di sepakati bersama dalam surat perjanjian  kesepakatan.

Namun apa yang terjadi?? Pihak Koperasi Membawa surat pembatalan Perjanjian Kesepakatan  Sewa Kantor Bukan Realisasi DP… begitukah Tindakan kalian?? ujar Elsa, sambil menolak Surat Perjanjian Pembatalan  secara tegas Oleh Elsa sambil Marah…!

Ketika Awak media jurnal  Polisi  News Mengkonfirmasi Keterangan Peristiwa ini kepada  salah satu Staf kerja Koperasi  yang berada  di Maumere..Namun Staf kerja yang di hubungi tersebut Mengalihkan Konfirmasi Keterangan  kepada Ibu Hana yang berada di Kota Kupang.

Selanjutnya Awak Media jurnal Polisi News Menghubungi kepada Ibu Hana Melalui  Telepon Seluler maupun Whatshapp ibu hana tidak menerima telepon tersebut sampai berita ini di terbitkan.

Menurut Elsa bahwa dirinya telah di permainkan oleh pihak koperasi TLM maka  Peristiwa tersebut akan melaporkan kejadian ini ke Polres Lembata tutupnya ( reporter Ahmad mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *