KP.Norman Hadinegoro : Demo 1820 Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Jakarta – jurnalpolisi

Kp.Norman Hadinegoro SE.MM Sebagai Ketum PERNUSA ysng juga sebagai pemerhati menilai Membawa  banyak masa dengan sengaja dalam suasana covid 19  adalah penghinaan terhadap pemerintah yang sah, penghinaan terhadap aparat penegak hukum..satu satunya jalan Polri da TNI  harus tegas dan terukur bertindak .

Kp Norman menambahkan Kalau mereka tidak mau diatur aturan hukum indonesia sebaiknya jangan tinggal di indonesia.
Jika membangkang pantas ditumpas karena membahayakan keutuhan NKRI.
POLRI segera usut siapa dalang2nya dan bohir2 mereka.

Indonesia adalah adalah negara hukum bukan negara kekuasaan . Tidak ada satu pun orang indonesia yang kebal hukum maka penyelesaiannya melalui proses  pengadilan. Silahkan FPI, PA 212  berjuang  jalur hukum agar HRS bisa bebas.

Lanjut Kp.Norman Demo2 atau unjuk rasa sengaja membawa  massa tidak akan pernah menyelesaikan masalah bahkan  menjadi masalah bagi ormas yang menyatakan ormas islam, ormas ini sudah menyalahi peraturan dan sangat melanggar  protokol  covid 19.tutupnya( Icky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *