KUD MARTIBAN MEMINTA NAIKAN KOMPENSASI LAHAN PLASMA DARI 500 RIBU MENJADI 1 JUTA

Musi Rawas, jurnalpolisi.id

 Koperasi Unit Desa ( KUD  ) MARTIBAN Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut ( TPK  ), merupakan mitra dari Perusahaan PT. GUNUNG SAWIT SELATAN LESTARI ( GSSL  ) Menuntut hak plasma kepada perusahaan PT. GSSL, Sabtu 17 Oktober 2020,Dijalan mau masuk keperusahaan PT, GSSL Di Muara Kati.

Menurut keterangan Ketua KUD MARTIBAN ARIS SUWARNO, Surat sudah disampaikan kepada pihak perusahaan meminta kenaikan kompensasi lahan plasma pada  hari selasa tanggal 13 Oktober 2020,Tapi sampai hari jumat belum ada tanggapan dari pihak perusahaan, atas inisiatif serta kekompakan anggota Plasma,hari ini Puluhan Anggota menghentikan mobil angkutan perusahaan, sebelum ada jawaban dan titik terang dari perusahaan PT. GSSL.

Kemudian kapolsek Muara Beliti, hadir dilokasi dan mengajak Ketua Dan Anggota Koperasi Untuk mediasi, duduk didepan rumah warga disamping jalan menuju ke Lokasi Perusahaan PT. GSSL. Bersamaan waktu hadir langsung Manager Perusahaan PT. GSSL Bapak Ir, Syaripudin Munthe.MM Bersama Kuasa Hukum, Paralegal dan Rombongannya.

Ketua KUD Dan Anggota Koperasi menyampaikan langsung yang menjadi tuntutan mereka kepada Manager PT. GSSL, Pertama meminta kompensasi setiap bulan dari 500 rb diharapkan naik menjadi 1 jt, Dengan Alasan Buah Sawit yang panen setiap Bulannya bertambah, kemudian ada perbandingan dengan Perusahaan Kelapa sawit di PT. AKL kompensasi  Sebesar  Satu juta lebih

Kemudian Manager PT. GSSL Ir, Syaripudin Munthe, MM. Menjelaskan aspirasi dan Harapan Anggota Lahan plasma akan saya sampaikan dengan pimpinan, Tapi harus ade makanisme yang baik disampaikan, bukan cara seperti ini, harus diadakan rapat dulu, karena saya juga anggota Plasma KUD MARTIBAN,
Kemudian  Penasehat Hukum PT. GSSL Membantah tidak bisa  mengabulkan tuntutan anggota plasma duit nya dari mana untuk menaikkan secepat ini , harus ada cara yang baik, jangan memaksa, harus ada Surat Dulu Yang diajukan ke Pimpinan Perusahaan,

 Mendengar ucapan penasehat Hukum seperti itu, salah satu anggota Plasma RENDI, memberikan Penjelasan Jika kita Kalkulasikan jumlah Batang sawit yang menggunakan bibit unggul, dirawat, satu Hekatar lahan sawit, sangat Muda bagi perusahaan untuk mengabulkan harapan anggota plasma sebesar 1 jt per bulan, di waktu jeda sebelum angkat kredit, dananya dari hasil panen buah sawit plasma ini, perlu diketahui penasehat hukum, kita sama, saya juga penasehat hukum, ucapnya berapi api.

Ahirnya disepakati antara perusahaan dan anggota Koperasi untuk mengajukan surat permohonan, untuk menaikkan Kompensasi Dengan cara harus ada berita acara  rapat Anggota Koperasi tutup Pak Manager Perusahaan PT. GSSL( Ali mu’ap  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *