Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pencuri HP Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jonggat

Praya NTB -jurnalpolisi İd

17-12-2020 Jajaran unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi selasa (15/12) pukull 05.00 wita dini hari di Desa Nyerot Kecamatan Jonggat.

HH (28) laki-laki, warga Dusun Bunje Desa Batu Tulis Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jonggat kurang dari 24 jam yakni pada hari selasa (15/12) pukul 22.30 wita malam.

“Pelaku berhasil ditangkap di salah satu Counter Handpone di Desa Sukarara, saat sedang perbaiki HP hasil curiannya,” kata Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno.

Kapolsek Jonggat yang kerap di sapa Babe menerangkan, pelaku ditangkap HH ditangkap lantaran telah melakukan pencurian di rumah korban atas nama Lia Komala (37) perempuan, Desa Nyerot. Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku.

Lanjut kapolsek, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung J7 prime. Dari hasil introgasi sementara, pelaku mengaku sendiri saat melakukan aksi pencuriannya

“Kita juga amankan barang bukti satu unit Handpone dan dia ngaku sendiri saat menjalankan aksinya,” terang Babe.

Atas perbuatannya HH akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *