Lagi Lagi Dugaan Pungutan Di Dunia Pendidikan, Sekolah SDN 02 Bantarsari Berdalil atas Kesepakatan Komite.

Cilacap-Jurnalpolisi.id

Di suasana pandemi ini masih saja ada pungutan di sekolah SDN 02 Bantarsari Kabupaten Cilacap, dengan dalil sudah kesepakatan wali murid atas instruksi komite,” jelasnya.

Awalnya dari beredarnya Surat Peryataan Sumbangan yang di berikan ke wali murid untuk menyumbang ke sekolahan dengan nominal Rp.300,000,/murid.

Ketua komite saat di temui awak media mengaku,” adanya pungutan tersebut sudah menjadi kebiasaan rutin di sekolah SDN 02 Bantarsari dalam satu tahun sekali atas instruksi komite yang sudah di sepakat untuk membayar ke sekolah Rp.300.000 dengan dalil sumbangan, masih di posisi yang sama komite menyuruh awak media untuk menemui kepala sekolah SDN 02 Bantarsari.
Namun saat awak media datangi ke sekolahan tujuan konfirmasi kepala sekolah selalu tidak ada di tempat, Hingga di telpon pun tidak merespont.
Mengacuh keperaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Saya berharap yang mempunyai kebijakan harus memberantas dugaan pungli ini. Dan para pejabat juga harus turun ke lapangan, bagaimana kondisi pendidikan di Kabupaten Cilacap di masa pedemi,”ujar SN salah satu wali murid

Lebih lanjut SN mengatakan  kecerdasan anak kami sebagai anak penerus bangsa adalah sangat penting, sebab itu kami harap dalam hal ini pemerintah untuk mengkroscek ke bawah,” jelasnya.

Sekali lagi Harapan kami,” Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi pundi uang untuk di keruk. Meraka adalah anak kita, adik kita, mereka adalah wajah masa depan kita, yang kita harus bantu dan kita harus fasilitasi, bukan malah di jadikan sebagai penghasilan, lalu dikenakan dana Bantuan Operasinal Sekolag (BOS) biaya pendidikan itu harus memegang prinsif keadilan, dan jangan memaksa orang tua murid apalagi dengan embel embel persaratan masuk sekolah.
(sf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *