JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Larikan Anak Gadis Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar di Kota Pekanbaru
News

Larikan Anak Gadis Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar di Kota Pekanbaru

Jurnal Polisi 16/02/2021

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Seorang pemuda asal Tembilahan Inhil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar di Daerah Panam Kota Pekanbaru, karena melarikan anak gadis dibawah umur asal Kampar, terduga pelaku dan korban ditemukan petugas pada Senin malam (15/02/2021).

Tersangka yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar ini adalah RY (22) warga Kota Tembilahan Kabupaten Inderagiri Hilir, Riau. Penangkapan tersangka RY ini atas laporan sdr. A (45) warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadis dari pelapor yang baru berusia 15 tahun.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu pelapor ditelpon oleh guru anaknya disalahsatu pesantren di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Gurunya itu mengatakan bahwa anaknya D tidak berada di Asrama sejak pukul 12.00 wib siang tadi.

Pelapor kemudian mencari anak gadisnya itu kebeberapa tempat namun tidak berhasil menemukannya, kemudian atas saran gurunya lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapat informasi bahwa korban berada di daerah Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Senin malam (15/2/2021) sekira pukul 20.30 Wib, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki.

Petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan kemudian melakukan interogasi terhadap mereka, dari hasil interogasi diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas itu adalah korban sdri. D bersama tersangka RY, keduanya lalu dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.( Anto D)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

JAKARTA – jurnalpolisi.id

Kasad Apresiasi Laporan Penanggulangan Bencana Alam Pangdam XIII/Merdeka

Keerom – jurnalpolisi.id

Ini Salah Satu Rintangan Yang Dihadapi Satgas Pamtas Yonif 312/KH Dalam Melaksanakan Tugas Pengamanan Di Perbatasan

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kejari Klaten Canangkan …
    04/03/2021 0
  • Keluarga Tersangka Minta Kapolres Aceh Tenggara Pantau …
    03/02/2021 0
  • Pengedar 14 Paket Sabu Diamankan Polsek Padang …
    03/02/2021 0
  • Polres Klaten Bagikan Masker di Pasar Plembon
    03/02/2021 0
  • Usai Menerima Vaksinasi Anggota DPRD OKU Selatan, …
    03/02/2021 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh