Lima Orang Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curat dan Penadah

Makassar – jurnalpolisi.id
Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VII/2020/SULBAR/RES.POLMAN/SPKT dan Surat Permohonan Back Up dari Polres Polman Polda Sulbar, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan 5 pelaku pencurian yaitu:
Hendrik (26), Sopir angkutan, alamat Jl.Panaikang Kota Makassar
Jufri (30), Sopir Angkutan, alamat Jl.Panaikang Kota Makassar.
Andi Muh.Saddang (23), alamat BTN Terasa Sudiang Kota Makassar.
Icha alias Ica binti Sakir (18), alamat Jln.H.Kalla Lorong 3 Kel. Panaikang Kec.Panaikang Kota Mksr.
Megawati alias Mega binti Juma, alamatDesa Bonto Biraeng Kec.Kajang Kab.Bulukumba.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (18/09/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang ingin menggadaikan hp di salah satu konter titip gadai di Jl. Pacerakkang Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sdr. Hendrik. Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.
Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang temannya, kemudian anggota membawa Sdr.Hendrik melakukan pengembangan dan menunjuk rumah 2 orang temannya tersebut yang berada di Jl.Panaikang Kota Makassar dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang temannya tersebut yaitu Sdr.Saddang dan Sdr.Jufri yang sedang beristrahat di dalam rumahnya.
Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Android Merek Vivo warna biru dan 1 (satu) Unit HP Android Merek Tab Advan warna putih.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi Bahwa benar Pelaku Sdr.Hendrik mengambil 3 (tiga) Unit HP Android Vivo warna biru, HP Android Samsung dan HP Tab Advan warna putih  serta 1 (satu) Unit HP Lipat China di Jl.Poros Polman Pinrang BTN Binuang Alam Permai Kab.Polman dengan cara masuk rumah pada tanggal 30 Agustus 2020
Pelaku Sdr.Saddang dan Sdr.Jufri juga mengakui turut serta dalam melakukan pencurian di Jl.Poros Polman Pinrang BTN Binuang Alam Permai Kab.Polman bersama Sdr.Hendrik tanggal 30 Agustus 2020.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Polman  untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.( Sukardin SH)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *