M.Kholid Oknum wartawan yang diduga bekingi Kuwu bermasalah , juga lecehkan profesi wartawan

Cirebon – jurnalpolisi.id
Padahal diundang undang nomor 40 tahun 1999 bahwa dan fungsi  tugas pokok wartawan (jurnalis )  adalah CONTROL SOSIAL , kalau ada wartawan yang  diduga bekingi proyek , jelas  menyalahi kodrat sebagai seorang jurnalis ,artinya oknum tersebut diduga kurang memahami tugas kewartawanan, bahkan dengan sombongnya Kholid   SMS lewat WA kepada wartawan JPN yang isinya  ” silahkan terruskan mas tulisannya,  10 kali pemberitaan tidak berpengaruh ” ucap Kholid yang dikirim lewat WA.
Hasil temuan di lapangan ada indikasi jika pembangunan pasar desa prajawinangun kulon, kian santer saja muncul dimasyarakat sekitar , jika proyek itu katanya  tabrak aturan dan  Undang Undang keterbukaan informasi publikpun diabaikan, isu yang tidak mengenakanpun muncul ,  kabarnya jika proyek tersebut  telah dipihak ketigakan,  hal itu diperparah lagi ada kabar ternyata  tidak memberdayakan masyarakat setempat ( padat karya) anehnya  lagi Kholid yang katanya sebagai wartawan malah diduga  bekingi pembangunan proyek pasar prajawinangun kulon .
Hal itu dikuatikan dari ucapan Heri waktu ditanya wartawan Buser terkait masalah proyek tentang berapa  anggaran dan dari mana Dananya  namun Heri menjawab ” kalau Masalah proyek silahkan tanya Kholid saja, ” ujar Heri , tak puas mendapat jawaban Heri wartawan jurnalpolisi news bahkan balik tanya ”  wong ditanya masalah anggaran kok kenapa harus dibentur benturkan dengan media lain , ini kan urusan dengan sampaen ,bukankah sampaen sebagai pelaksana ,masalahnya  diproyek ini  tidak ada papan plang informasi ,  berapa anggarannya dan dari mana  pendanaannya apakah itu tidak menyalahi Undang Undang nomor 14 tahun 2008  tentang KIP , Heri menjawab ” kalau papan plang informasi memang  sudah saya pasanag dan sudah saya foto dan saya copot lagi ” ujar Heri .
Seketika itu wartawan jurnal polisi new meluncur ke kabupaten  mendatangi kantor inspektorat untuk menemui Irban IV H.Suprapto , namun menurut salah satu pegawai ainspektorat bahwa yang bersangkutan ( H.Suprapto)  ternyata tidak ada ditempat ” siweg medal  ( bapak sedang keluar ) ”  ujarnya singkat .
Menurut komentar sumber dari pegawai kabupaten ” sebenernya itukan berdasarkan hasil dari temuan dab resume pihak inspektorat, bahwa masalah Dana Desa tahun 2019 yang saat itu belum digelar kabarnya untuk segera dikembalikan dan  dimasukan kesilpa dan oleh Kuwu dana desa tahun 2019 sudah dimasukan kerekening desa , kalaupun sekarang  yang harus disikapi  justru cara pekerjaan pembangunan pasar  yang diduga menyalahi aturan , nah itu yang mesti disikapi , sebab  ada isu yang katanya dipihak ketigakan lalu tidak menggunakan tenaga lokal, kalau itu bener terjadi saya kira itu menyalahi PERBUP dan Peraturan Menteri Desa ,jadi silahkan saja itu hak wartawan sebagai sosial control untuk menyelidiki keberenan dari isu yang berkembang ” ujarnya
Namun sampai berita ini naik untuk sekian kalinya Kuwu desa prajawinangun kulon H.Samadi  hanya memberikan komentar pada saat pertemuan pertama saja , selanjutnya dipemberitaan ke2 dan ke3 Kuwu tidak  memberikan komentar apapun  bahkan oleh kuwu nomor Handpone milik wartawan Buser kini diblokir , punten pak Kuwu yang terhormat , seorang pemimpin itu harus AMANAH , karena kelak baik di dunia maupun diakhirat pasti dimintai pertanggung jawaban demikian juga wartawan .jadi janganlah lari dari tanggungjawab karena bagaimanapun dana  yang digunakan itu untuk pembangunan pasar  bukan uang pribadi anda,  melainkan  UANG RAKYAT , jadi harus terbuka kepada masyarakat
      ( Moh Khozim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *