JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 Polda NTB Tangkap Tiga Tersangka Narkoba
News

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 Polda NTB Tangkap Tiga Tersangka Narkoba

Jurnal Polisi 25/12/2020

NTB Jurnalpolisi.id

25-12-2020 Disaat yang lain sedang asik menikmati libur bersama,  justru petugas personel gabungan Team Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB yang dipimpin Ka Team Opsnal AKP I Made Yogi Purus Utama S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Rumah Kos Jl. Otomotif Raya Dusun Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/12/2020).

Pelaku yang diamankan petugas berinisial PDL Laki-laki kelahiran Teloke  Alamat Desa Melase, Kecamatan Batulayar, Lobar, berikutnya EL Perempuan kelahiran Selagalas, Alamat Dusun Bonduren, Kecamatan Selagalas Kota Mataram dan KH, Laki-laki kelahiran Meninting, Alamat Dsn. Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lobar.

Ketiga Pelaku ditangkap petugas gabungan  saat berada di rumah kosnya, polisi yang datang menggeledah ketiga tersangka dan langsung mengamankan mereka beserta barang buktinya.

Barang bukti yang disita petugas,  5 Klip plastik yang di duga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 10 Gram, 1 alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, Uang tunai sejumlah Rp. 562.000,- (Lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 Unit Tas kecil warna biru muda yang berisikan pipet dan alat hisap, 1 kotak kecil berwarna hitam yang berisikan korek dan alat hisap, 1 Unit Hp Jenis Nokia senter warna hitam, 1 Unit Hp Jenis Nokia senter warna biru, 1 bungkus rokok Marlboro yang berisikan pipet, 1 unit kaca, dan alat hisap.

Ketiga pelaku kini sudah diamankan petugas berserta barang buktinya di Mako Polda NTB dan teranacam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

“kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, kepada para pelaku” ungkap AKP I Made Yogi Purus Utama S.E, S.I.K kepada media setelah melakukan penangkapan di kantor Mako Polda NTB, kota Mataram, Kamis (24/12/2020).

Selanjutnya mereka akan melakukan pemeriksaan urin terhadap ketiga terduga pelaku guna memastikan keterlibatan mereka dalam penyalah gunaan barang haram tersebut.

“selain melakukan tes urin kami Juga akan Melakukan pemeriksaan saksi-saksi,”pungkasnya. (JPN NTB)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Palopo Sulsel – jurnalpolisi.id

Peduli Warga Dampak Covid-19, Polres Palopo berikan Sembako pada warga kurang mampu saat patroli

Makasar – jurnalpolisi.id Meningkatnya penularan virus Covid 19 di kota makassar …

Tiga Pilar Kecamatan Bontoala Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Covid-19

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Polresta Barelang Ikuti Pencanangan Vaksinasi Covid – …
    15/01/2021 0
  • Polri peduli masyarakat terdampak codvid-19, Polres Pelalawan …
    17/12/2020 0
  • KPU Tetapkan Paslon JOIN Pemenang Pilkada Aru.
    17/12/2020 0
  • SKK Migas Bersinergi Bersama DPR RI Berbagi …
    17/12/2020 0
  • Kabupaten Bireuen Dan Pijay Salurkan Bantuan Banjir …
    17/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh