NURMI Ali TERPILIH JADI KETUA KIP ACEH TIMUR

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Menindaklanjuti putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP,), maka komisioner independen pemilihan KIP ACEH TIMUR  telah melaksanakan pleno menunjuk Nurmi, S.Ag sebagai PLT Ketua KIP pada hari Kamis tgl 10 September 2020 tepat satu hari setelah putusan DKPP, sesuai PKPU  no 3 2020 pasal 72 ayat 3,selambat lambatnya  1 hari kerja.

Dilanjutkan memilih ketua baru selambat lambatnya 3 hari kerja setelah penunjukan PLT, maka pada hr selasa tanggal 14 september 2020 pukul 10.00 wib ,KIP Aceh timur kembali mengadakan rapat pleno pemilihan ketua baru definitip menggantikan saudara Zainal yang telah dikenakan sanksi oleh hakim DKPP, sanksi tersebut adalah  diberhentikan dari ketua KIP Aceh timur.

Selanjutnya Disepakati bersama melalui musyawarah,Sopyan Eni Yuliana,dan faisal, kecuali Zainal yang tidak memilih namun ikut hadir rapat .
hasil kesepakatan komisioner yang lain maka mereka memilih Nurmi, S.Ag dipercaya menjadi Ketua KIP Atim yang baru.( Zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *