Oknum guru SMP 3 Jonggat Setahun lebih tidak pernah mengajar, Kadis Pendidikan Loteng tutup mata

Ubung-NTB – jurnalpolisi.id

05-10-2020 salah seorang oknum guru Inisial NING, mantan kepala sekolah SMP 3 Jonggat sudah setahun lebih tidak pernah menjalankan tufoksinya sebagai guru dan ASN sebagaimana sumpah  jabatan dan peraturan perundang undangan yang berlaku di RI.

Haji Lalu Abdulwaris kepala SMP 3 Jonggat yang dikompirmasi media dikediamannya (04-10-2020) mengatakan membenarkan bahwa benar oknum guru inisial NING tercatat di SMP 3 Jonggat sebagai Guru aktif, tapi sayang sudah setahun lebih tidak pernah masuk kerja, tidak mengajar sebagaimana guru guru yang lainnya.

Lanjut Kasek menjelaskan oknum tersebut memang sebelum saya menjabat menjadi Kasek di SMP 3 Jonggat, sudah tidak aktif mengajar sebagaimana informasi keterangan dari dewan guru  dengan alasan yang tidak jelas ungkap H L. Abdul Waris

” Kami selaku Kasek sudah berusaha menemui  NING secara langsung, secara pribadi untuk  mengajak  agar kembali menjalankan tufoksinya di sekolah tapi beliau tidak menghiraukan hingga hari ini” jadi saya juga bingung jadinya…. Kata kasek.

” Bu ayo… masuk memgajar kembali di sekolah seperti biasanya, terkait sesuatu dan lain hal dengan ibu, kami siap bantu dan selesaikan” ajak kasek!!

” Kami juga sudah secara langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada Kadis Pendidikan Loteng  dan  pihak Dinas Pendidikan Kab. Loteng juga  sudah lama mengetahuinya, namun sayang hingga hari ini tidak ada tindakan nyata dan tegas  dari Kadis Pendidikan Loteng terhadap Ning ungkap Kasek kecewa.

“Jujur menjadi beban moral kepada kami selaku Kasek dan berharap kepada Kadis pendidikan Loteng agar segera mengambil sikap tindakan dan keputusan tegas agar status oknum guru NING  menjadi jelas. Apakah akan tetap menjadi guru di SMP 3 Jonggat  atau tidak  atau ditarik ke Dinas atau dimutasikan ke sekolah lain sebab tidak pernah masuk mengajar di sekolah kami harapnya tegas

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS” (salin, Gatra com 10 Juli 2019)

1. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS

2. Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin

3. Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum , berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang

4. Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum, berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang

5. Jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sama dengan jenis hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin

6. Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk krja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

7. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka setiap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum dalam rangka pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara. ( Dikutip, PKPSDM 21 Nov.2019)

Haji Jumardi yang dikompirmasi media via WA menjawab Enggih… ampure tiang, kalau masalah bu… Baiq nike kemungkinan yang lebih tau bagian kepegawaian Dinas pendidikan  jawabnya singkat

Selanjutnya bidang kepegawaian Dinas pendidikan Loteng yang dikompirmasi , hingga berita ini dimuat belum ada tanggapannya (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *