Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Bungo. – jurnalpolisi.id Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dan/atau Barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukar, menggadaikan, membawa, menyimpan atau…
