Kejati Riau Awasi Distribusi LPG Bersubsidi ke Masyarakat
PEKANBARU – jurnalpolisi.id Pemerintah kini melarang penjualan LPG ukuran 3 kilogram di tingkat pengecer. Artinya, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki distribusi dan mencegah penjualan gas subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Untuk diketahui, beberapa waktu…
